Tak perlu sungkan, karena kita tak pernah tahu apa yang teradi di masa depan, termasuk terjadinya hal yang tak diharapkan.
Bagi yang sudah menikah pun tidak ada kata terlambat memusyawarahkan cara menggunakan harta warisan.Â
Tentu, ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta ajaran agama yang dianut, perlu menjadi pertimbangan utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!