Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Siapkan Neraca Keuangan Pribadi Anda di Awal Tahun Ini

1 Januari 2022   05:36 Diperbarui: 1 Januari 2022   10:01 2851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Toh, manfaatnya kembali ke masing-masing pribadi yang menyusun neraca. Dengan diarsipkannya dokumen yang terkait dengan aset dan utang seseorang secara tertib, jika natinya ada apa-apa akan gampang ditelusuri.

Bagi Anda yang selama ini abai dengan catatan keuangan pribadi atau catatan tersebut tersebar di beberapa tempat, akan lebih baik bila mau mencoba membuat neraca pribadi.

Untuk membuat neraca pribadi tersebut tidak memerlukan pengetahuan akuntansi yang mendalam, jadi tidak harus seorang akuntan yang menyusun.

Mumpung sekarang masih dalam suasana tahun baru, mari menyusun neraca per tanggal 1 Januari 2022. Jadikan tahun baru sebagai titik awal pembukuan pribadi.

Sedangkan bagi mereka yang sudah melakukannya, tentu pada posisi 31 Desember 2021 kemarin sudah menyusun neraca pribadinya.

Neraca akhir tahun tersebut (yang disusun pada sore atau malam hari pas tutup tahun) sekaligus menjadi neraca awal tahun (1 Januari 2022, posisi pagi hari sebelum melakukan transaksi apapun). 

Mari kita mulai selangkah demi selangkah. Diawali dengan membuat daftar aset.

Pertama, lihat saldo rekening Anda di bank. Jika Anda punya beberapa rekening tabungan dan juga di beberapa bank, jumlahkan semuanya.

Kedua, kalau punya deposito, cantumkan berapa nilai nominal yang tertera dalam bilyet deposito. Jika punya beberapa bilyet, jumlahkan semuanya

Ketiga, mungkin Anda punya tagihan kepada orang lain karena orang lain tersebut meminjam uang Anda yang belum dikembalikan. Cantumkan nilai tagihan tersebut.

Tapi, jika ada tagihan yang sudah membatu dalam arti sudah terlalu lama tidak dikembalikan dan Anda tidak yakin akan menerima pengembaliannya, harus dikurangi dari jumlah tagihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun