Nah, kalau ada yang bertanya apakah Jokowi melaporkan penerimaan jeruk 3 ton tersebut ke KPK? Selama ini Jokowi aktif melaporkan pemberian berbagai hadiah kepada lembaga antirasuah itu.
Tapi, untuk kali ini, seperti yang ditulis Kompas.com (8/12/2021), Presiden Jokowi tidak melaporkannya. Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, hal itu karena saat menerima jeruk, Jokowi langsung memberi ganti berupa uang sebagai bayaran.
Terlepas dari soal pemberian jeruk tersebut, imbauan KPK kepada masyarakat untuk tidak memberi hadiah kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, perlu menjadi perhatian kita.
Namun demikian, menyampaikan aspirasi kepada orang nomor satu di negeri ini tentu boleh-boleh saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H