Degan demikian, tentu saja peluang ini ditangkap oleh dunia usaha dengan kembali berproduksi. Untuk itulah dibutuhkan pendanaan, termasuk dari kredit perbankan.
Bagi perusahaan kelas menengah ke atas, masih punya alternatif lain selain kredit bank, misalnya dengan menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menerbitkan surat utang (obligasi) yang dijual melalui BEI.
Tapi, untuk perusahaan kecil, yang paling diharapkannya adalah kemudahan mendapatkan kredit dari bank, baik dari sisi persyaratan administrasi, maupun dalam proses penilaian kelayakan pemberian kredit.
Jangan sampai para pedagang kecil akhirnya jatuh ke pelukan para penyalur pinjol ilegal (pinjaman online yang belum dapat izin Otoritas Jasa Keuangan).
Sekiranya bank kembali ke fitrahnya, sebetulnya merupakan kondisi yang saling menguntungkan. Pelaku usaha terbantu, bank juga terbantu dari penerimaan bunga dan perekonomian nasional secara makro juga terbantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H