Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Travel Umrah, Membisniskan Ibadah atau Mengibadahkan Bisnis?

20 Oktober 2021   10:10 Diperbarui: 20 Oktober 2021   10:14 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umrah di masa pandemi| Foto: Reuters, dimuat bbc.com

Ibadah umrah atau sering juga disebut haji kecil merupakan ibadah yang relatif sering dilakukan oleh seorang muslim yang punya kemampuan secara ekonomi.

Soalnya, perlu dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan umrah. Namun, bagi yang berduit bisa saja melakukannya berulang-ulang karena memang waktu pelaksanaanya tidak terbatas setahun sekali seperti ibadah haji.

Untuk naik haji itu sendiri, sebelum pandemi pun, sudah semakin sulit dapat kesempatan, mengingat daftar tunggu yang demikian lama karena keterbatasan kuota.

Di lain pihak, harus diakui, secara umum tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia semakin membaik, sehingga pergi umrah menjadi perjalanan yang sudah diagendakan banyak orang.

Kondisi tersebut sekaligus sebagai salah satu indikasi bahwa gairah beragama masyarakat kita juga mengalami peningkatan.

Memang, berbicara aktivitas seseorang dalam menjalankan perintah agama, kita hanya melihat dari sisi tampilan, apa yang terlihat di permukaan saja.

Padahal, soal kualitas ibadah, kita tak pernah tahu, karena berkaitan pula dengan apa yang ada dalam hati masing-masing orang.

Maka, jika dilihat dari cara berpakaian atau penggunaaan simbol-simbol Islam, jelas zaman sekarang lebih islami ketimbang katakanlah 20-30 tahun lalu.

Dulu, perempuan berjilbab menjadi minoritas dan justru dicurigai sebagai "fanatik", sekarang muslimah yang tidak memakai jilbab yang minoritas.

Dulu, ucapan berbahasa Arab jarang terdengar. Sekarang, ucapan selamat ulang tahun sudah berganti dengan "barakallah fii umrik" yang mengandung doa keberkahan.

Nah, maraknya masyarakat yang menjalankan ibadah umrah dapat dipandang dalam konteks peningkatan gairah beragama tersebut.

Demikian banyaknya peminat umrah, telah membuat tumbuh suburnya biro jasa yang melayani perjalanan umrah.

Tidak sekadar melayani transportasi dan akomodasi, perusahaan yang mengelola perjalanan umrah juga memberikan pendamping dalam pelaksanaan ibadah.

Di Indonesia, per 10 Agustus 2021 tercatat ada sebanyak 1.475 unit Penyelenggara Perjalanan Umroh Indonesia (PPUI), seperti yang diberitakan Bisnis.com (12/8/2021).

Adapun jumlah jamaah umrah dari Indonesia pada tahun 2019 tercatat 1,2 juta orang, naik drastis ketimbang tahun 2018 yang sebanyak 900.000 orang.

Perjalanan umrah, lazimnya juga disertai berkunjung ke tempat wisata, termasuk di negara selain Arab Saudi. Ada umrah plus wisata ke Dubai atau Mesir, Jordania, Turki, dan sebagainya.

Jangan heran bila nilai bisnis travel umrah, angkanya tergolong raksasa, amat menggiurkan pebisnis.

Masih menurut Bisnis.com di atas, cuan hasil transaksi umrah yang berpotensi hilang selama kurang lebih setahun sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 mencapai Rp 30 triliun.

Dapat dimengerti, kalau kita lihat sebelum pandemi dulu, kenapa promosi dari sebagian travel umrah demikian gencar untuk menggaet konsumennya.

Ada biro travel yang menggandeng penceramah terkenal, ada yang menggandeng artis, dan ada pula yang bekerja sama dengan bank atau gerai ritel dengan memberikan iming-iming hadiah umrah bagi pelanggan bank dan gerai ritel tersebut.

Sayangnya, tak semua travel umrah dapat dipercaya, ada juga yang merugikan konsumen. Tak sedikit calon jamaah yang sudah membayar, tapi tak kunjung diberangkatkan.

Coba saja iseng-iseng ketik "kasus travel umrah" di aplikasi pencari informasi, akan didapat banyak sekali berita negatif.

Sebagai contoh, Merdeka.com (30/3/2018) menuliskan 4 kasus travel umrah yang mengguncang Indonesia.

Kasus terbesar menyangkut penipuan umrah dari biro First Travel. Biro ini tidak memberangkatkan 63.310 orang calon jamaah haji ke tanah suci.

Kerugian dari kasus penipuan tersebut sebesar Rp 905,3 miliar. Kasus ini telah diproses secara hukum dengan vonis penjara terhadap direktur utama dan 2 orang direktur, serta aset First Travel dirampas negara.

Selain First Travel, kasus yang mengguncang Indonesia menurut Merdeka.com di atas adalah kasus Abu Tours, Solusi Balad Lumampah (SBL), dan Hannien Tour.

Begitulah, gairah masyarakat buat berumrah ternyata ditangkap dengan antusias oleh pebisnis. Ada yang melayani jamaah dengan baik, tapi ada pula justru "menangguk di air keruh".

Lalu, seperti kita ketahui, terjadilah musibah pandemi sejak awal 2020 lalu, sehingga kegiatan umrah terhenti. Pernah juga berjalan, tapi dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Sekarang, lampu hijau telah diberikan pemerintah Arab Saudi dan masyarakat tengah menantikan seperti apa format perjalanan umrah bagi jamaah asal Indonesia.

Kita harapkan selama masa "reses" karena pandemi, pihak penyelenggara perjalanan umrah sudah melakukan introspeksi, agar mampu melayani konsumennya dengan lebih baik.

Sebaliknya, calon jemaah juga harus lebih jeli dalam memilih travel umrah yang akan digunakan, jangan sampai uang yang disetor akhirnya hilang percuma.

Ada pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur oleh setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Sesungguhnya, niat mereka apakah "membisniskan ibadah" atau "mengibadahkan bisnis"?

Membisniskan ibadah maksudnya mengutamakan nilai bisnisnya, sedangkan mengibadahkan bisnis justru bertujuan agar bisnisnya bernilai ibadah.

Tentu saja, hanya mereka yang berbisnis dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran agama dan dengan niat karena Allah, insya Allah bernilai ibadah.

Berbisnis yang sesuai kaidah agama adalah perbuatan mulia, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun