Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lelang Jabatan: Pola yang Benar dan yang Jadi Modus Korupsi

1 September 2021   19:18 Diperbarui: 1 September 2021   19:18 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Probolinggo dan suami ketika tiba di Gedung KPK, Senin 30/8/2021|Foto: Suara.com/Welly Hidayat

Musibah pandemi yang melanda negara kita sejak 1,5 tahun terakhir ini ternyata tidak mengurangi terjadinya berbagai tindak pidana korupsi di sejumlah daerah.

Berita terbaru yang banyak diberitakan media massa, antara lain seperti ditulis wartaekonomi.co.id (31/8/2021), adalah tentang kasus suap lelang jabatan kades (kepala desa).

Kali ini yang jadi tersangka adalah Bupati Probolinggo (Jawa Timur), Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang menjadi anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Kedua tersangka di atas telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Kasus di atas semakin memperpanjang daftar kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota, yang tersandung masalah korupsi.

Tak salah kalau disebutkan "kapok lombok" terhadap fenomena di atas. Seperti ketika seseorang sehabis makan makanan yang pedas karena banyak lombok (cabe)-nya, langsung merasa kapok.

Eh, gak tahunya, ketika besok-besok ada makanan yang pedas lagi, tetap saja diembat. Makanya disebut dengan kapok lombok.

Tapi, terlepas dari kasus yang sedang dihadapi Bupati Probolinggo, agar tidak rancu, perlu dibedakan antara "lelang jabatan" dengan "jual beli jabatan".

Kalau misalnya dalam lelang jabatan tersebut, kandidat yang dimenangkan adalah orang yang paling kuat membayar kepada oknum yang punya kewenangan, ini merupakan lelang jabatan yang keliru.

Lelang jabatan dengan pola yang keliru itu lebih tepat disebut jual beli jabatan dan jelas jadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi.

Namun, jangan salah sangka. Lelang jabatan itu ada lho versi yang benar dan sama sekali tidak disusupi oleh permainan uang atau hal melawan hukum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun