Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bukalapak dan Holding Ultra Mikro, Harapan Baru bagi Pelaku UMKM

26 Juli 2021   15:03 Diperbarui: 26 Juli 2021   15:03 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, tentang ultra mikro itu sendiri, ini istilah yang relatif baru, yang maksudnya adalah usaha yang lebih kecil lagi dari mikro. Artinya, betul-betul berada di lapisan paling bawah.

Dengan adanya HUM tersebut, eksistensi Pegadaian sebagai sebuah perusahaan, dan juga PNM, tetap ada. Hanya pemiliknya yang berbeda. 

Dulunya Pegadaian dan PNM dimiliki langsung oleh pemerintah dan di bawah kendali langsung Kementerian BUMN, sekarang pemiliknya adalah BRI.

Jadi, pola HUM yang akan dilakukan BRI, sangat berbeda dengan merger tiga bank syariah yang masing-masing bank melebur jadi bank baru yang bernama Bank Syariah Indonesia (BSI).

Terhadap langkah yang ditempuh Bukalapak dan BRI, yang diharapkan masyarakat adalah, kemampuannya dalam memajukan UMKM di negara kita.

Mengingat pelaku UMKM yang sangat banyak, dapat disimpulkan, bila UMKM kita maju, Indonesia secara keseluruhan juga maju.

Ilustasi Holding Ultra Mikro|dok. investor.id
Ilustasi Holding Ultra Mikro|dok. investor.id
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun