Nah, tentang ultra mikro itu sendiri, ini istilah yang relatif baru, yang maksudnya adalah usaha yang lebih kecil lagi dari mikro. Artinya, betul-betul berada di lapisan paling bawah.
Dengan adanya HUM tersebut, eksistensi Pegadaian sebagai sebuah perusahaan, dan juga PNM, tetap ada. Hanya pemiliknya yang berbeda.Â
Dulunya Pegadaian dan PNM dimiliki langsung oleh pemerintah dan di bawah kendali langsung Kementerian BUMN, sekarang pemiliknya adalah BRI.
Jadi, pola HUM yang akan dilakukan BRI, sangat berbeda dengan merger tiga bank syariah yang masing-masing bank melebur jadi bank baru yang bernama Bank Syariah Indonesia (BSI).
Terhadap langkah yang ditempuh Bukalapak dan BRI, yang diharapkan masyarakat adalah, kemampuannya dalam memajukan UMKM di negara kita.
Mengingat pelaku UMKM yang sangat banyak, dapat disimpulkan, bila UMKM kita maju, Indonesia secara keseluruhan juga maju.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H