Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tiga Jenis Pembukuan dan Pajak Orang Tajir

8 Juli 2021   13:37 Diperbarui: 8 Juli 2021   14:10 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. online-pajak.com

Kedua, untuk penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dalam satu tahun, dikenakan pajak 15 persen.

Ketiga, untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dalam satu tahun, dikenakan pajak 25 persen.

Keempat, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sampai berapa pun juga, dikenakan pajak 30 persen.

Nah, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan dibuat lapis kelima, yakni untuk penghasilan di atas Rp  5 miliar dalam satu tahun, dikenakan pajak 35 persen.

Apakah rencana tersebut akan berlaku segera? Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut.

dok. online-pajak.com
dok. online-pajak.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun