Kedua, untuk penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dalam satu tahun, dikenakan pajak 15 persen.
Ketiga, untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dalam satu tahun, dikenakan pajak 25 persen.
Keempat, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sampai berapa pun juga, dikenakan pajak 30 persen.
Nah, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan dibuat lapis kelima, yakni untuk penghasilan di atas Rp  5 miliar dalam satu tahun, dikenakan pajak 35 persen.
Apakah rencana tersebut akan berlaku segera? Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H