Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ribut Dana Haji dan Plintiran Fatwa MUI

17 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:10 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur kembali mencuat setelah adanya pengumuman pemerintah bahwa pada tahun ini, sama halnya dengan tahun lalu, tidak ada pengiriman jamaah haji dari Indonesia.

Keputusan itu ternyata sejalan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang hanya akan menyelenggarakan ibadah haji untuk jamaah dalam jumlah yang sangat terbatas. Itupun hanya bagi jamaah yang saat ini berdomisili di Arab Saudi.

Tentu, sebagaimana tahun lalu, pandemi Covid-19 yang masih menghantui dunia, menjadi alasan utama dari kebijakan tersebut di atas.

Nah, masalahnya, entah dari mana sumbernya, ada saja berita miring, seolah-olah pemerintah tidak mengirim jamaah haji karena dana yang sudah disetorkan jamaah telah terpakai untuk membangun proyek infrastruktur.

Ada lagi yang menghembuskan kabar bahwa Indonesia lagi berutang kepada Arab Saudi, sehingga tidak dibolehkan mengirim jamaah haji. Semua berita di atas sudah dijelaskan oleh pemerintah sebagai berita berkategori hoaks.

Tapi, soal dana haji untuk pembangunan infrastruktur, menarik untuk diamati, karena ada plintiran terkait pernyataan KH Ma'ruf Amin saat belum jadi wapres. Pernyataan itu kembali muncul, seolah-olah dikaitkan dengan kondisi sekarang.

Pernyataan tersebut sebetulnya dilakukan pada tahun 2017, ketika dalam kapasitasnya sebagai Ketua  Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berkaitan dengan fatwa investasi dana haji melalui sukuk untuk infrastruktur (detik.com, 9/6/2021).

Sukuk itu sendiri adalah surat berharga syariah negara (SBSN), artinya semacam surat utang negara kepada pihak yang membeli SBSN tersebut. Utang tersebut akan dikembalikan pada saat jatuh tempo. 

Karena SBSN dinilai telah memenuhi prinsip syariah, maka pada prinsipnya dana haji yang masih belum digunakan dalam waktu dekat, dibolehkan ditempatkan pada SBSN.

Jadi, ada dua jenis investasi menurut fatwa MUI yang berkaitan dengan pengembangan dana haji, yakni ditempatkan pada perbankan syariah dan ditempatkan pada sukuk. Jelaslah, tidak ada penempatan secara langsung pada proyek infrastruktur. 

Tentang dana haji yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji, sekarang semuanya dikelola oleh sebuah badan khusus, yang bersifat independen, bukan lagi dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun