Kemudian, suku bunga untuk saldo Rp 1 juta sampai Rp 50 juta, sebesar 0,70 persen per tahun. Bunga tertinggi sebesar 1,9 persen per tahun diberikan untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Jadi, bila punya saldo tabungan besar yang tidak akan ditarik untuk beberapa bulan, sebaiknya didepositokan agar menerima bunga sekitar 3 hingga 4 persen.
Memang, sejak satu tahun terakhir ini, seiring dengan rendahnya inflasi di negara kita (bahkan pernah terjadi deflasi atau inflasi yang negatif), suku bunga perbankan cenderung mengalami penurunan.
Jadi, bagi para penabung di bank, harus rutin mengecek saldo, termasuk memastikan penerimaan bunga yang diterima setiap bulan, terlepas dari jumlahnya yang mungkin malah lebih kecil dari potongan biaya administrasi bulanan.
Adapun langkah yang lebih aman, adalah dengan melakukan transaksi. Kalau pun tidak ada penghasilan yang disetor ke tabungan seperti dari gaji bulanan (bagi karyawan) atau hasil penjualan barang (bagi pedagang), minta tolong kepada kerabat untuk mentransfer ke rekening tersebut, atau berbelanja dengan memakai kartu yang mendebit tabungan itu.
Sekadar usulan bagi pihak bank, sebaiknya memberikan peringatan kepada nasabah, sebelum menetapkan sebuah rekening tabungan sebagai dorman. Katakanlah, semacam konfirmasi ke nasabah sekaligus meminta nasabah melakukan transaksi.
Memang akan jadi masalah, bila nasabah tak dapat dihubungi oleh bank, baik karena ada perubahan alamat atau karena perubahan nomor hape. Di lain pihak, bank biasanya wajib setahun sekali melakukan pengkinian data nasabah.Â
Di sinilah adanya kerawanan. Nasabah yang tidak bisa dikinikan identitasnya tanpa bisa dihubungi, dan telah sekian lama tidak bertransaksi dengan saldo tabungan yang kecil, terpaksa didormankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H