Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mendiamkan Tabungan di Bank Sekian Lama, Bisa Dianggap Dorman

22 Februari 2021   10:07 Diperbarui: 23 Februari 2021   05:31 31333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas menghitung uang di Cash Center, Bank Negara Indonesia (BNI), Jakarta, Senin (25/1/2016). Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni menuturkan, pada awal Februari nanti, pihaknya berencana menurunkan bunga kredit sektor ritel sekitar 25 basis poin atau 0,25 persen.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Kemudian, suku bunga untuk saldo Rp 1 juta sampai Rp 50 juta, sebesar 0,70 persen per tahun. Bunga tertinggi sebesar 1,9 persen per tahun diberikan untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Jadi, bila punya saldo tabungan besar yang tidak akan ditarik untuk beberapa bulan, sebaiknya didepositokan agar menerima bunga sekitar 3 hingga 4 persen.

Memang, sejak satu tahun terakhir ini, seiring dengan rendahnya inflasi di negara kita (bahkan pernah terjadi deflasi atau inflasi yang negatif), suku bunga perbankan cenderung mengalami penurunan.

Jadi, bagi para penabung di bank, harus rutin mengecek saldo, termasuk memastikan penerimaan bunga yang diterima setiap bulan, terlepas dari jumlahnya yang mungkin malah lebih kecil dari potongan biaya administrasi bulanan.

Adapun langkah yang lebih aman, adalah dengan melakukan transaksi. Kalau pun tidak ada penghasilan yang disetor ke tabungan seperti dari gaji bulanan (bagi karyawan) atau hasil penjualan barang (bagi pedagang), minta tolong kepada kerabat untuk mentransfer ke rekening tersebut, atau berbelanja dengan memakai kartu yang mendebit tabungan itu.

Sekadar usulan bagi pihak bank, sebaiknya memberikan peringatan kepada nasabah, sebelum menetapkan sebuah rekening tabungan sebagai dorman. Katakanlah, semacam konfirmasi ke nasabah sekaligus meminta nasabah melakukan transaksi.

Memang akan jadi masalah, bila nasabah tak dapat dihubungi oleh bank, baik karena ada perubahan alamat atau karena perubahan nomor hape. Di lain pihak, bank biasanya wajib setahun sekali melakukan pengkinian data nasabah. 

Di sinilah adanya kerawanan. Nasabah yang tidak bisa dikinikan identitasnya tanpa bisa dihubungi, dan telah sekian lama tidak bertransaksi dengan saldo tabungan yang kecil, terpaksa didormankan.

dok. cronyos.com
dok. cronyos.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun