Sebuah surat pembaca yang dimuat harian Kompas (16/2/2021) layak menjadi pelajaran bagi mereka yang punya rekening tabungan di bank, tapi sangat jarang dipakai untuk bertransaksi. Â Bertransaksi maksudnya terjadi perubahan saldo seperti karena pengambilan tunai, penyetoran, atau ditransfer ke orang lain.
Ceritanya, si penulis surat pembaca, yang juga seorang pensiunan pegawai negeri, menabung di sebuah bank milik negara. Sebelum tahun 2011, ia beberapa kali mengambil bunga dari rekening tersebut. Ini juga berarti termasuk bertransaksi. Namun, sejak tahun 2011, ia tidak lagi mengambil bunga tabungan hingga Mei 2019.
Kemudian, ia mengutus anaknya untuk mengambil bunga selama 9 tahun. Ternyata, menurut keterangan petugas bank, tabungannya sudah dikategorikan sebagai dorman atau tabungan tidur. Oleh karena itu, bunganya tak bisa diambil.
Pada alinea penutup, si penulis surat pembaca memohon penjelasan, mengapa tabungannya dianggap dorman dan bagaimana cara membangunkannya. Sebetulnya, si penulis bisa juga bertanya langsung ke petugas bank tentang bagaimana cara mengaktifkannya.
Rekening dorman (dalam bahasa Inggris, dormant berarti terbengkalai), di masing-masing bank punya kriteria yang berbeda-beda. Tapi, pada umumnya tergantung pada dua faktor, yakni saldo minimal dan lamanya tidak bertransaksi.
Penjelasan mengenai hal itu lazimnya tercantum pada lembar pengisian formulir pembukaan rekening tabungan atau tercetak pada buku tabungan. Masalahnya, karena dicetak dalam huruf yang sangat kecil biasanya nasabah tidak membaca dengan teliti.
Intinya, agar lebih aman, bagi yang punya saldo relatif kecil, katakanlah di bawah Rp 1 juta, jangan biarkan tidak diapa-apakan lebih dari 6 bulan. Paling tidak, sesekali lakukan cek saldo. Jika tidak lagi ada penerimaan bunga setiap tanggal tertentu, segera datang ke bank untuk mendapatkan penjelasan tentang apa yang terjadi.
Bahkan, kalau pun saldonya sedikit di atas Rp 1 juta, tetap harus waspada, karena tanpa disadari nilainya akan berkurang tiap bulan. Bunga yang diberikan bank untuk tabungan yang saldonya rendah, tidak cukup untuk menutupi potongan biaya administrasi bulanan.Â
Bayangkan, bila tabungan seperti itu didiamkan selama beberapa tahun, dengan harapan saldonya akan bertambah dari penerimaan bunga, malah bisa-bisa rekeningnya ditutup secara otomatis oleh bank, karena saldo selalu berkurang terpotong biaya bulanan dan lama-lama akan melanggar ketentuan saldo minimal.
Rekening dorman masih bisa diaktifkan dengan menambah saldo. Tapi, bila rekening telah ditutup secara sistem, tidak bisa diaktifkan lagi. Jika masih ingin punya tabungan, nasabah terpaksa harus membuka rekening baru.
Perlu diketahui, bunga tabungan jauh di bawah bunga deposito. Itu pun tingkat suku bunganya berbeda-beda tergantung saldonya. Umpamanya, salah satu bank milik negara saat ini tidak memberikan bunga untuk tabungan di bawah Rp 1 juta.