Memang, secara agama, sebetulnya sudah diatur konsekuensi dari suatu perceraian dalam rumah tangga. Tapi, jika salah satu pihak tidak mematuhi, pihak lain akan merasa dirugikan.Â
Dengan perjanjian pranikah, yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, bisa jadi akan lebih mendapat kepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!