Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reshuffle Terbatas, Kemandulan Hak Prerogatif, dan Peran Ketum Parpol

12 Desember 2020   06:12 Diperbarui: 12 Desember 2020   06:35 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. tirto.id/Sabit

Beruntung PDIP punya kader yang berintegritas tinggi dan oleh publik dinilai pas mengisi posisi Menteri Sosial, yakni Wali Kota Surabaya yang akan segera mengakhiri tugasnya di kota pahlawan itu, Tri Rismaharini

Kalau begitu apa artinya hak prerogatif Presiden? Ya, terjemahkan saja sendiri, ini kan pemerintahan yang disokong oleh banyak partai. Opini subjektif seseorang boleh jadi ada yang mengatakan terjadinya kemandulan hak prerogatif.

Keputusan akhir memang di tangan Presiden. Tapi peran ketua umum partai tak bisa diabaikan, jika Jokowi tidak ingin kehilangan dukungan mayoritas di parlemen. Jadi, bila nama yang disodorkan parpol setelah diwawancarai, ternyata Jokowi kurang sreg, mungkin akan ditolak, tapi itu artinya, akan diganti nama lain dari parpol yang sama.

Pesan yang ingin disampaikan adalah, silakan saja parpol menyumbangkan kader terbaiknya untuk menjadi menteri yang tugas utamanya adalah membantu Presiden. Tapi, figur terbaik tersebut tidak semata berdasarkan kapasitas intelektual dan kepemimpinannya saja, tapi yang integritasnya telah teruji.

dok. tirto.id/Sabit
dok. tirto.id/Sabit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun