Lalu, Sabtu (5/12/2020) terbetiklah berita terbaru, Mulyadi jadi tersangka. Lho, kok bisa? Nah, dari indeksnews.com didapat informasi bahwa paslon Mulyadi-Ali Mukhni melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kampanye di media elektronik diperbolehkan  mulai tanggal 22 November sampai 2 Desember.
Namun demikian, dalam acara "Coffe Break" di TV One, 12 November 2020, Mulyadi yang diwawancarai, diduga juga berkampanye sehingga ada yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan Mulyadi sebagai tersangka pidana pemilu, bukan mendadak, tapi ada prosesnya. Hal ini merupakan respon atas sikap Partai Demokrat yang merasa dizalimi dan heran kenapa penetapannya dilakukan menjelang masa tenang.
Bagaimana jadinya nasib Mulyadi, menarik untuk ditunggu. Akankah ia tetap boleh ikut bertarung di pilkada, dan seandainya menang, apakah akan dikukuhkan sebagai gubernur atau akan didiskualifikasi, menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya warga Sumbar.Â
Soal penafsiran yang berkembang di tengah masyarakat, tentu bisa saja ke mana-mana. Bisa saja ada yang beropini bahwa kasus yang menimpa Mulyadi adalah "drama" baru gara-gara kualat kepada PDIP.Â
Selain itu, Mulyadi sendiri, meskipun telah jadi tersangka, tentu belum bisa dipastikan bersalah. Ia punya kesempatan membela diri dalam proses persidangan. Semoga semuanya akan berjalan secara adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI