Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kolaborasi Cantik Perbankan dan Tekfin, Bantu Pelaku Usaha Mikro

11 Desember 2020   00:01 Diperbarui: 14 Desember 2020   10:21 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Financial Technology (Fintech)| Sumber: Kontan/Baihaki

Berbagai pola pinjaman ditawarkan BRI melalui mitra tekfin tersebut. Ada pinjaman dengan nilai maksimal Rp 20 juta per nasabah dengan jangka waktu 24 bulan. Ada pula yang memakai pola Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman maksimal Rp 50 juta dan jangka waktu paling lama 3 tahun.

Selain dengan mitra perusahaan tekfin yang telah disebutkan di atas, baru-baru ini platform layanan keuangan digital OVO telah sepakat menjalin kerjasama dengan BRI. 

Akses pinjaman BRI akan tersedia di platform OVO mulai Desember 2020, sehingga BRI akan terhubung dengan lebih dari 550.000 UMKM yang ada dalam ekosistem OVO.

Tentu tidak hanya BRI yang melakukan kolaborasi dengan tekfin. Bank-bank lainnya juga melakukan hal yang sama dengan berbagai pola. 

Ada yang mengakuisisi perusahaan startup yang diyakini punya potensi besar, ada pula yang mengembangkan aplikasi sendiri, baik atas nama banknya maupun atas nama anak perusahaannya yang bergerak di bidang tekfin.

Apapun juga, perkembangan perusahaan tekfin memang sudah kehendak zaman. Terjadinya bencana pandemi justru mempercepat perkembangannya karena masyarakat yang belum terbiasa, "dipaksa" untuk bertransaksi secara digital.

Dari sisi masyarakat, hal terpenting yang perlu mendapat perhatian pengelola tekfin adalah menjamin keamanan data pribadi pelanggannya. Jangan sampai disalahgunakan, baik oleh oknum yang ada di perusahan terkfin, maupun karena kelemahan sistem mereka sehingga bisa ditembus oleh hacker.

Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lain yang berwenang, diharapkan bisa pula berjalan dengan efektif, agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun