Jika investor tersebut membuka pabriknya di Indonesia, akan tercipta banyak sekali lapangan kerja baru, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat pun akan naik. Jadi, menurut pemerintah, masyarakatlah yang akan diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.
Namun tidak demikian yang dilihat masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Mereka melihat UU tersebut terlalu berpihak pada pengusaha dan menjadikan pekerja sebagai alat produksi dengan status pekerja kontrak, pesangon yang lebih rendah, mudah terkena PHK, dan sebagainya.
Makanya, harapan terakhir yang bisa bertindak adil berada di tangan MK. Anugerah bintang kehormatan janganlah membuat hakim MK bermain mata dengan pemerintah. Inilah saatnya membuktikan bahwa MK mampu mengambil keputusan secara independen dan betul-betul berlandaskan pada UUD 1945.