Cuma masyarakat sekarang perlu hati-hati. Dahulu, hingga era orde baru berakhir, yang namanya pegadaian, ya hanya satu, yang BUMN itu, meskipun tentu kantor cabangnya tersebar di semua kota. Sekarang bermunculan pegadaian swasta dengan logo berbeda-beda.
Maka, kalau berurusan dengan pegadaian milik swasta, harus betul-betul dilihat dulu reputasinya dan apakah sudah memperoleh izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tadi disebutkan bahwa meminjam ke bank lebih ribet. Tak bisa mentang-mentang punya mobil atau tanah, langsung digadaikan ke bank. Bank pasti menolak, karena bagi bank yang menjadi jaminan utama adalah usaha yang dijalankan nasabah, apakah ia seorang pedagang atau memproduksi sesuatu.
Memang ada juga jenis kredit konsumtif yang tidak berdasarkan usaha si nasabah. Contohnya kredit untuk membeli kendaraan bermotor atau kredit untuk membeli rumah. Kartu kredit pun termasuk jenis konsumtif.Â
Tapi dalam hal ini, bank lebih mengutamakan memberikan kredit konsumtif kepada mereka yang mempunyai penghasilan tetap dan slip gajinya itu yang dinilai oleh pihak bank.
Jadi, usaha calon nasabah itu yang  terlebih dahulu diteliti pihak bank, apakah dengan pinjaman yang akan diberikan, nasabah mampu mengembalikan dari omzet usahanya.Â
Adapun jaminan bukti kepemilikan kendaraan atau tanah, hanya sebagai jaminan tambahan bila terjadi kondisi yang tidak terduga atas usaha nasabah.
Nah, sekarang tentang PNM. PNM juga bukan bank, tapi memberikan pembiayaan bagi pelaku UMKM. PNM ini semacam perusahaan ventura yang bukan meminjamkan uang pada nasabahnya, tapi memodali selama jangka waktu tertentu, misalnya selama 5 tahun. Â
Agar modal yang ditanam PNM bisa berkembang, sehingga ketika modal tersebut dikembalikan ke PNM, perusahaan yang dimodali tidak goyang, maka PNM ikut mendampingi, membina, membimbing dan mengembangkan usaha nasabahnya.Â
Maka, jelaslah bahwa pola pembiayaan PNM berbeda dengan bank. Bank tidak memberikan modal, tapi memberikan utang, yang apabila tidak dikembalikan sesuai perjanjian, bank bisa menyita aset si nasabah peminjam.
Bila mega konsolidasi di atas jadi terwujud, tentu tidak akan terjadi tumpang tindih, karena ketiga BUMN yang bergabung saling melengkapi dan diharapkan bisa bersinergi.Â