Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tabungan Nasabah Raib Rp 20 Miliar, Apa Kiat Menabung yang Aman?

7 November 2020   19:16 Diperbarui: 7 November 2020   19:31 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah bank lagi dirundung kasus. Ada dua orang nasabah bank yang merupakan anak perusahaan dari bank yang sama di luar negeri, menderita kerugian dari kehilangan saldo tabungan mereka berdua. Kedua nasabah itu adalah ibu dan anak perempuannya, atas nama Floleta dan Winda Lunardi. 

Salah satu stasiun televisi pada Jumat (6/11/2020), pada siaran beritanya, langsung menghadirkan salah satu korban, Winda Lunardi.  Winda menuturkan, sejak ia membuka tabungan di bank tersebut, ia merasa percaya. Soalnya, ia selalu menerima laporan rekening koran yang menggambarkan bahwa saldonya memang sesuai dengan jumlah yang disetornya secara bertahap itu, termasuk menerima bunga sesuai yang dijanjikan pihak bank.

Kemudian, dari berita detik.com (7/11/2020) disebutkan bahwa uang Winda yang juga atlet e-sport dan ibunya itu digelapkan oleh kepala cabang bank tersebut yang berkantor di Cipulir, Ciledug. Adapun jumlah yang digelapkan  cukup fantastis, yakni mencapai Rp  20,8 miliar. Saat ini, pelaku penggelapan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tim penyidik dari kepolisian sedang melakukan penyidikan.

Berita tentang raibnya tabungan nasabah, relatif sering terjadi. Hal ini bisa merusak citra bank. Padahal, bisnis bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Makanya, bagaimana penanganan kasus ini, perlu dicermati agar tidak terulang lagi.

Terlepas dari kasus tersebut, bagi nasabah bank manapun, penting kiranya untuk selalu bertindak hati-hati. Bila sewaktu nasabah menyetor uang, tapi tidak dimintakan bukti setorannya, maka berpotensi disalahgunakan oleh oknum bank. Jika nantinya nasabah menuntut, pihak bank bisa berdalih bahwa bank tak pernah menerima setoran yang diklaim nasabah.

Bahkan, bila nasabah menerima dokumen sebagai tanda bukti penyetoran, tetap perlu diteliti, jangan sampai ada oknum karyawan bank yang memberikan tanda terima yang aspal (asli tapi palsu). Seharusnya, pada dokumen tersebut tercetak bukti validasi pembukuan di mana rekening tabungan nasabah telah dikredit sejumlah uang yang disetornya.

Tapi, bila waktu nasabah menyetor telah dibuku secara benar oleh pihak bank, yang terlihat pada bukti penerimaan yang disimpan nasabah, kemudian dicolong si oknum, maka pihak bank sebaiknya bertanggung jawab dengan langsung mengganti uang nasabah yang raib. Nanti yang berperkara justru pihak bank dengan oknum karyawannya, jika si oknum tidak mau atau tidak mampu mengembalikan uang yang telah diembatnya.

Namun, kembali ke kasus raibnya dana nasabah di atas, keterangan pihak manajemen bank tersebut menyatakan bahwa pengembalian dana nasabah akan tergantung pada pembuktian di pengadilan. Tentu cara seperti ini juga ada alasannya. Yang jelas bank selalu mengedepankan tindakan yang berhati-hati atau prudent. 

Dengan demikian, secara tersirat bisa ditafsirkan bahwa jika nasabah memang betul, silakan dibuktikan di pengadilan. Memang, meskipun kecil kemungkinan, dalam kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan berita di atas, bisa saja ada nasabah yang nakal dan berkolaborasi dengan oknum bank. 

Makanya, pembuktian di pengadilan menjadi penting sebagai dasar untuk bertindak, walaupun terkesan membuat nasabah harus bersabar, karena proses persidangan biasanya memakan waktu yang lama. 

Kasus-kasus seperti itu jelas bukan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS hanya menjamin pengembalian dana nasabah ketika sebuah bank dilikuidasi. Itupun bagi simpanan yang maksimal bernilai Rp 2 miliar dan mendapat bunga tidak lebih tinggi dari suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun