Boleh disebut koruptor mendapat dua kali keuntungan (sama dengan negara dua kali rugi), hukuman penjaranya ringan, denda penggantian juga ringan.Â
Jelaslah, efek jera semakin hilang, apalagi kalau masih ada terpidana kasus korupsi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan dengan mendapat berbagai fasilitas yang membuatnya lebih nyaman. Maka kalau KPK kecewa atas pemotongan hukuman seperti disinggung di atas, dapat dimengerti.
Perlu diketahui, keberhasilan pemberantasan korupsi merupakan kerja sama antar instansi, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya.Â
Satu pihak saja yang tidak seirama, akan merusak secara keseluruhan. Pemotongan hukuman atau fasilitas di lembaga pemasyarakatan yang nyaman bagi koruptor patut dicermati akan menghilangkan efek jera.
Selain koordinasi yang baik antar instansi tersebut, maka mempercepat terbitnya UU terkait perampasan aset, harus diupayakan secara maksimal oleh pemerintah bersama DPR.Â
Sudah terlalu banyak para koruptor yang menjarah uang negara, yang nota bene adalah uang dari rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat juga. Jangan dibiarkan para koruptor terus menerus berpesta pora di atas penderitaan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H