Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pakta Integritas, Klarifikasi Pihak UI, dan Rizal Ramli

15 September 2020   07:00 Diperbarui: 15 September 2020   07:16 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. hariansuara.com

Sebetulnya, setelah berhasil menumbangkan rezim Soeharto 1998 lalu, gerakan mahasiswa berada pada tahap melemah. Di beberapa kota masih terjadi demonstrasi mahasiswa, tapi lebih bertujuan menanggapi isu lokal dan intensitas gerakannya tidak terlalu berdampak.

Maka bila dalam beberapa hari terakhir ini, media daring menghebohkan berita tidak sedap dari salah satu perguruan tinggi yang paling diminati calon mahasiswa, Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, tentu perlu dicermati dengan bijak.

Berita tersebut berkaitan dengan kewajiban mahasiswa baru UI untuk menandatangani apa yang disebut dengan Pakta Integritas (PI). Beberapa butir pernyataan pada PI tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman gaya baru bagi mahasiswa. 

Dikutip dari hariansuara.com (12/9/2020), terdapat 13 butir yang menjadi isi PI. Sebagian besar dari butir-butir tersebut boleh disebut wajar, karena berkaiatan dengan kewajiban memenuhi tata tertib kampus maupun mematuhi hukum positif yang berlaku di negara kita.

Namun demikian, ada beberapa butir yang bisa dinilai sebagai pembungkaman terselubung, meskipun masih bisa diperdebatkan. Contohnya, mahasiswa tidak boleh terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.

Hal lain yang juga layak dipertanyakan adalah meminta mahasiswa tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia.

Perlu diketahui, mahasiswa baru biasanya menjadi target beberapa organisasi mahasiswa yang bersifat lintas kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan sebagainya.

Kegiatan mahasiswa dalam organisasi lintas kampus tersebut justru berdampak positif karena menjadi ajang pengkaderan pemimpin bangsa untuk masa depan. Buktinya yang sekarang jadi petinggi parpol atau jadi pejabat negara, sebagian berasal dari aktivis organisasi mahasiswa, termasuk organisasi lintas kampus.

Kembali ke PI bagi mahasiswa baru UI, ada juga butir terakhir yang tulisannya panjang, namun mungkin relevan dengan kondisi kekinian. Bunyi selengkapnya seperti ini; "Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal, dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik , non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan".

Masalah PI tersebut berkembang jadi bola liar ketika ekonom senior, Rizal Ramli, memberikan dukungan atas sikap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Fajar Adi Nugroho, yang menolak pakta integritas di atas materai bagi mahasiswa baru (gelora.co, 13/9/2020).

Rizal malah melontarkan tudingan miring terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro, yang disebutnya telah melupakan kebebasan akademik karena telah diberikan jabatan Presiden Komisaris  salah satu bank BUMN. Bahkan Rizal menambahkan komentarnya yang lebih keras dengan mengatakan Rektor UI memang penjilat dan otoriter.

Menyadari perkembangan yang jauh melenceng, pihak UI telah melakukan klarifikasi, seperti ditulis kompas.com (14/9/2020). Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengatakan bahwa dokumen berjudul "Pakta Integritas" yang beredar di kalangan mahasiswa baru UI, adalah dokumen tidak resmi.

Dokumen yang beredar ada beberapa versi dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ada ketidaksesuaian dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI. "Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan sivitas akademika UI maupun masyarakat," ujar Amelita.

Kompas.com juga menulis penjelasan Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawatie, yang mengklaim bahwa PI yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final. Adapun versi finalnya telah berganti istilah dari PI menjadi "Surat Pernyataan" tanpa kewajiban tanda tangan di atas materai.

Bagaimanapun juga, adanya PI atau yang diubah menjadi "Surat Pernyataan", jika berlaku di semua perguruan tinggi, akan menjadi preseden yang bisa menimbulkan berbagai penafsiran. Di satu sisi, bertujuan baik agar mahasiswa lebih tertib dalam melakukan tugasnya untuk belajar. Tapi di sisi lain dinilai tidak selaras dengan prinsip kebebasan akademik yang berlaku universal di semua perguruan tinggi.

Mahasiswa dianggap orang yang sudah dewasa dan tahu buruk baik dari perbuatannya, termasuk konsekuensi hukumnya, tanpa perlu diatur dengan PI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun