Pertanyaannya, masih adakah calon yang mantan koruptor yang diusung parpol untuk pilkada serentak Desember yang akan datang? Ternyata masih ada. Itulah yang disesalkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, seperti diberitakan rmco.id (6/9/2020).
Yang dimaksud Khoirunnisa adalah berkaitan dengan majunya Agusrin Najamuddin sebagai calon gubernur Bengkulu pada pilkada mendatang. Agusrin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, didukung oleh tiga partai, Gerindra, PKB, dan Perindo.
Sekadar mengingatkan kembali, pada 12 Januari 2012, Agusrin divonis 4 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sewaktu menjadi Gubernur Bengkulu.
Pada 6 November 2014, Agusrin mendapatkan status bebas bersyarat berdasarkan keputusan Menkumham. Masa pembebasan bersyarat ini dijalaninya hingga 12 Desember 2016.Â
Ada dua pendapat tentang masa jeda 5 tahun sesuai ketentuan MK, dalam kasus Agusrin, apakah dihitung dari tanggal 6 November 2014 atau 12 Desember 2016? Ini yang lagi didalami KPU setempat.
Kalaupun Agusrin diloloskan KPU, sehingga sah menjadi calon gubernur, sepanjang tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas masyarakat, tentu keinginannya untuk berkuasa kembali di Bengkulu tidak kesampaian.
Terlepas dari kasus yang terjadi di Bengkulu, untuk semua masyarakat di daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, perlu lebih hati-hati dalam menjatuhkan pilihannya.Â
Sambil mewaspadai kluster pilkada dalam penularan Covid-19 dengan menolak paslon yang abai dengan protokol kesehatan, jangan lupa pula mewaspadai bahaya laten, soal pemimpin yang korup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H