Baik, terlepas dari masih adanya ketidakakuratan data penerima bantuan sosial, kita berharap program bantuan tunai Rp 600.000 per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan tersebut bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Dengan adanya sejumlah persyaratan yang lumayan ketat di atas, seharusnya tidak ada masalah dengan pendataan, karena data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan acuan. Â Jadi segala macam kuruwetan data bisa teratasi.
Hanya saja, tudingan pilih kasih agaknya tidak akan surut. Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi  (kompas.com, 7/8/2020).
Maksud Said Iqbal, pemberian bantuan sebaiknya juga menyasar karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang tidak terdaftar, menurut Iqbal, bukanlah salah pekerjanya, tapi salah manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Lagipula, semua pekerja dianggap telah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga hak-haknya pun sama.
Bagaimanapun juga, terlepas dari kritik yang dilontarkan sejumlah pihak, program bantuan tersebut tetap merupakan hal yang menggembirakan, agar tingkat konsumsi masyarakat kembali terangkat, sekaligus menggairahkan kembali perekonomian nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H