Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

UU Perlindungan Data Pribadi dan Integritas Pengelola Data

5 Agustus 2020   07:00 Diperbarui: 5 Agustus 2020   07:04 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, sebetulnya data berapa gaji dan bonus yang diterima masing-masing pegawai, bersifat rahasia. Tapi siapa yang menjamin bahwa data temannya atau atasannya, tidak diintip oleh si petugas yang mengakses data.

Tidak itu saja, si petugas juga bisa mengetahui saldo rekening simpanan dari jutaan nasabah, karena memang di sanalah dikumpulkan semua data dari seluruh kantor cabang bank tersebut.

Tujuannya bisa jadi sekadar memenuhi jawaban rasa penasarannya saja, tidak ada niat untuk berbuat nakal. Tapi lama-lama melihat situasi aman terkendali dan godaan setan yang makin meningkat, bukan tidak mungkin suatu saat kelak, data itu akan ditukarnya menjadi sejumlah rupiah. Data seperti itu mahal harganya.

Banyak pihak yang berharap perlindungan dari pemerintah melalui perundang-undangan akan mampu membentengi persoalan kebocoran data pribadi tersebut. Untuk diketahui, sampai sekarang Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap penyusunan rancangan undang-undang.

Namun, seperti yang ditulis Kompas (3/8/2020), perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral sudah ada UU-nya. Jadi yang diperlukan adalah harmonisasi secara menyeluruh agar tidak tumpang tindih. 

Contohnya adalah UU No 7/1992 juncto UU No 10/1998 tentang Perbankan yang juga mengatur perlindungan data pribadi bank. Ada UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang antara lain mengatur bahwa data pribadi penduduk seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan kecacatan fisik, harus dilindungi.

Contoh lain adalah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Penduduk. Dalam UU ini, yang dimaksud rahasia pribadi, mencakup riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, serta keuangan aset, pendapatan, dan rekening bank.

Anggaplah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi akhirnya bisa dituntaskan secara cepat, bukan berarti semuanya sudah beres. Sekali lagi, bagi setiap instansi atau perusahaan yang menyimpan data pribadi, tetap harus selalu meningkatkan kualitas sistem pengamanan datanya dan meningkatkan integritas petugas yang mengelolanya.  

dok. tempo.co
dok. tempo.co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun