Nah, sebetulnya data berapa gaji dan bonus yang diterima masing-masing pegawai, bersifat rahasia. Tapi siapa yang menjamin bahwa data temannya atau atasannya, tidak diintip oleh si petugas yang mengakses data.
Tidak itu saja, si petugas juga bisa mengetahui saldo rekening simpanan dari jutaan nasabah, karena memang di sanalah dikumpulkan semua data dari seluruh kantor cabang bank tersebut.
Tujuannya bisa jadi sekadar memenuhi jawaban rasa penasarannya saja, tidak ada niat untuk berbuat nakal. Tapi lama-lama melihat situasi aman terkendali dan godaan setan yang makin meningkat, bukan tidak mungkin suatu saat kelak, data itu akan ditukarnya menjadi sejumlah rupiah. Data seperti itu mahal harganya.
Banyak pihak yang berharap perlindungan dari pemerintah melalui perundang-undangan akan mampu membentengi persoalan kebocoran data pribadi tersebut. Untuk diketahui, sampai sekarang Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap penyusunan rancangan undang-undang.
Namun, seperti yang ditulis Kompas (3/8/2020), perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral sudah ada UU-nya. Jadi yang diperlukan adalah harmonisasi secara menyeluruh agar tidak tumpang tindih.Â
Contohnya adalah UU No 7/1992 juncto UU No 10/1998 tentang Perbankan yang juga mengatur perlindungan data pribadi bank. Ada UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang antara lain mengatur bahwa data pribadi penduduk seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan kecacatan fisik, harus dilindungi.
Contoh lain adalah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Penduduk. Dalam UU ini, yang dimaksud rahasia pribadi, mencakup riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, serta keuangan aset, pendapatan, dan rekening bank.
Anggaplah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi akhirnya bisa dituntaskan secara cepat, bukan berarti semuanya sudah beres. Sekali lagi, bagi setiap instansi atau perusahaan yang menyimpan data pribadi, tetap harus selalu meningkatkan kualitas sistem pengamanan datanya dan meningkatkan integritas petugas yang mengelolanya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H