Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Gara-gara Pandemi, Semua Bank Kompak Pangkas Target Bisnis

22 Juli 2020   08:09 Diperbarui: 22 Juli 2020   08:10 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua bank di Indonesia wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB). OJK sangat ketat mengawasi aktivitas perbankan, tak bisa bank tiba-tiba mengeluarkan produk baru atan membuka kantor cabang baru, bila sebelumnya tidak dicantumkan pada RBB tersebut.

RBB dibuat untuk periode tiga tahun. Jadi, RBB yang sekarang jadi acuan adalah RBB 2020-2022, yang telah disampaikan kepada OJK pada akhir tahun 2019 lalu. Jadi seperti apa proyeksi kinerja bank di tahun ini, termasuk jumlah perolehan labanya, telah ada bayangannya pada akhir tahun lalu.

Tentu saja ketika RBB tersebut diserahkan ke OJK, belum ada bencana pandemi Covid-19. Jangan heran, pada dokumen RBB tersebut, bank-bank masih optimis akan membukukan laba yang lebih besar ketimbang yang didapatnya tahun 2019. Lazimnya, jika semua berlangsung normal-normal saja, pertumbuhan laba bank setiap tahun naik sekitar 5 hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lalu, tak ada angin, tak ada hujan, sejak awal tahun ini, seluruh dunia mengalami bencana luar biasa yang membuat perputaran roda perekonomian berjalan dengan amat lambat. Perusahaan-perusahaan banyak yang bangkrut, dan menimbulkan gelombang PHK besar-besaran.

Padahal, baik perusahaan sebagai institusi, maupun pegawainya sebagai individu, banyak yang menikmati kredit dari perbankan. Maka dengan kondisi seperti ini tentu saja pengembalian kredit bank akan mengalami kemacetan, atau istilah teknisnya disebut dengan non performing loan (NPL).

Kenaikan tingkat NPL yang signifikan tersebut, tak pelak lagi, membuat kinerja bank jadi berantakan. Seharusnya pada minggu ketiga dan  keempat Juli 2020 ini, bank-bank sudah mempublikasikan laporan keuangannya untuk posisi semester pertama 2020. Tapi diperkirakan bank-bank baru akan mengeluarkan press release terkait hal itu pada deadline-nya sesuai regulasi dari OJK, yakni dua bulan setelah periode yang dilaporkan.

Kenapa bank menunda publikasi tersebut? Bisa jadi karena saling menunggu bank-bank yang lain. Jika suatu bank  mengalami penurunan laba lebih dari 25 persen ketimbang yang diperoleh pada semester pertama 2019, tentu manajemennya kurang nyaman, sehingga lebih baik mengintip dulu bagaimana kondisi pesaingnya.

Sekiranya sudah diketahui bahwa bank-bank lain pun juga mengalami penurunan laba yang signifikan, barulah mau tak mau, bank cukup percaya diri saat mempublikasikan kinerjanya. Pihak manajemen bank juga sudah lebih siap apabila ditanya jurnalis berkaitan dengan penyebab penurunan kinerja itu.

Saat tulisan ini ditulis, kalau ditelusuri pada berita di sejumlah media daring, yang baru tersedia masih data kinerja bank-bank untuk periode triwulan pertama 2020. Seperti yang diatur OJK, semua bank wajib mempublikasikan laporan keuangannya setiap triwulan. 

Adapun kinerja perbankan nasional pada triwulan pertama 2020 tersebut, meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai masuk ke negara kita sejak awal Maret 2020, dampaknya pada bisnis perbankan hingga akhir Maret 2020 masih relatif belum begitu besar.

Ketika memasuki triwulan kedua, bersamaan dengan terbitnya kebijakan OJK yang memberi fasilitas relaksasi kredit, di mana para penerima kredit perbankan diperkenankan mengajukan permohanan keringanan penundaan cicilan yang harus dibayar mereka ke bank, akhirnya bank-bank pun mengalami penurunan kinerja yang tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun