Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

LPS Harus Ekstra Hati-hati Tempatkan Dana di Bank yang Sakit

14 Juli 2020   08:00 Diperbarui: 14 Juli 2020   07:59 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang saat ini eksistensinya terasa makin penting, ketika berita mengenai perbankan nasional di media massa relatif tidak menggembirakan. Tentu ini karena kinerja bank-bank tengah mengalami penurunan tajam, terutama sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat roda perekonomian tidak lagi berputar secara normal.

Sejumlah bank disebut-sebut sedang mengalami kesulitan likuiditas. Bahkan ada bank yang diantre nasabah yang ingin menarik simpanannya, baik melalui ATM maupun langsung datang ke kantor bank tersebut. Ini bukan antre biasa, namun sudah dapat disebut sebagai rush, karena banyak sekali nasabahnya yang mau mengambil uang secara serentak. Mereka takut bila bank tempatnya menyimpan mengalami kebangkrutan.

Padahal, bila saja LPS lebih gencar melakukan sosialisasi, masyarakat tidak perlu panik. Sekalipun ada bank yang bangkrut, dana nasabah tetap akan aman, karena diganti oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan. Tentu LPS perlu waktu untuk melakukan verifikasi sebelum membayarkannya pada nasabah yang berhak.

Adapun persyaratan simpanan yang dapat diklaim ke LPS adalah yang jumlahnya per nasabah tidak lebih dari Rp 2 miliar, simpanan itu tercatat pada pembukuan bank, dan suku bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Hal inilah yang harus disampaikan LPS kepada masyarakat banyak.

Nah, ada berita terbaru tentang LPS yang dikaitkan dengan kesulitan likuiditas yang tengah dihadapi sejumlah bank. Dilansir dari harian Kompas (13/7/2020), disebutkan bahwa LPS telah mempunyai wewenang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan  Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Ringkasnya, LPS diberi kewenangan menempatkan dananya pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajiban atau utang yang harus dibayarkan. Perlu dicatat, pada hakikatnya simpanan masyarakat di suatu bank, baik berupa tabungan, deposito, atau giro, merupakan utang bank kepada para penyimpan.

Saat ini aset LPS tercatat sebesar Rp 128 triliun, yang sebagian besar ditempatkan dalam beberapa jenis instrumen keuangan agar memperoleh imbalan, sehingga asetnya makin berkembang. Instrumen keuangan dimaksud bisa berupa surat berharga negara, deposito di bank-bank papan atas, dan sebagainya.

Adapun sumber dana LPS bersumber dari iuran semua bank yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Iuran yang disebut sebagai premi penjaminan itu besarnya 0,2 persen per tahun dari total dana pihak ketiga yang diterima bank, yakni simpanan masyarakat berupa tabungan, deposito dan giro.

Maka terhadap kewenangan baru tersebut di atas, tentu menjadi pertanyaan, apakah tidak akan jadi bumerang buat LPS? Selama ini kalaupun LPS menempatkan dananya sebagai deposito di beberapa bank, itu pasti memilih bank-bank yang sehat, sehingga tidak ada kekhawatiran karena penempatan ini diyakini akan kembali ke LPS pada saat jatuh tempo.

Namun jika ditempatkan pada bank yang sakit, seperti ditulis Kompas di atas, berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan  yang baik, yang oleh Dradjad Wibowo, Ekonom Senior Indef, dijabarkan mencakup segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan penegakan hukum.

Tujuan penempatan dana LPS di bank yang sakit adalah dalam rangka penyelamatan bank. Namun sebetulnya urusan penyelamatan bank sebaiknya tetap menjadi domain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti selama ini. Karena OJK adalah regulator sekaligus mengawasi dan menjaga kesehatan bank. Adapun bila suatu bank sudah mau dilikuidasi karena tidak mungkin lagi diselamatkan, baru diserahkan ke LPS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun