Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dilema Perusahaan Milik Negara, Ketika Hubungan Direksi dan Komisaris Tidak Mesra

13 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 14 Juli 2020   09:40 3292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ketidakmesraan itu berlanjut, maka gampang ditebak, akan terjadi "perang dingin" khususnya antara komisaris utama dan direktur utama.

Hal ini lambat laun pasti tercium oleh Kementerian BUMN, atau bisa jadi salah satu pihak akan melaporkan keluhannya ke kementerian. Bukan tidak mungkin pula bila dua-duanya yang melapor, tentu secara terpisah.

Idealnya, karena kedua pihak adalah pilihan kementerian untuk menduduki posnya masing-masing, jika bisa diakurkan kembali dengan pihak kementerian sebagai mediator, akan lebih baik.

Sebaliknya, bila keduanya sudah patah arang, maka di sinilah kekuatan jaringan politik menjadi sangat penting. Kementerian BUMN akan mencermati, lalu yang lebih dipercaya oleh kementerian akan selamat dalam arti tetap berada di posisinya.

Sedangkan yang kurang dipercaya, apa boleh buat, akan wassalam, harus dihentikan langkahnya meskipun periode jabatannya belum berakhir.

Terlepas dari itu, bagaimana sebaiknya pola hubungan antara direksi dan komisaris di lingkungan BUMN? Memang bila komisaris terlalu rajin, agak sedikit aneh, dalam arti kurang lazim. Bukankah komisaris tidak wajib datang ke kantor setiap hari? Namun tidak wajib bukan berarti tidak boleh.

Perlu diingat, pada banyak perusahaan milik negara, anggota komisaris sebagian besar bukan orang bebas yang bisa bekerja secara full time.

Justru pekerjaan full time-nya berada di tempat lain. Ada yang menjadi pejabat di kementerian tertentu atau instansi pemerintah lainnya, ada yang menjadi guru besar di perguruan tinggi negeri, dan ada pula yang bekerja secara profesional di bidang hukum.

Tapi anggaplah ada sebagian komisaris yang sudah berstatus pensiunan dan dulunya pernah menjadi direksi BUMN. Komisaris yang seperti itu punya waktu yang lebih longgar dan secara teknis juga menguasai permasalahan di perusahaan yang diawasinya. 

Namun, sesering apapun komisaris melaksanakan tugasnya, baik di kantor, maupun di rumah dengan pola work from home, sebetulnya tidak masalah. Toh tugas-tugas yang bersifat administratif juga relatif banyak, seperti membaca berbagai laporan, baik dari internal perusahaan maupun dari eksternal.

Demikian pula mendisposisi surat masuk atau menandatangani surat keluar yang konsepnya telah dibuat staf komisaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun