Bagi para pegawai yang menerima gaji setiap bulan, tanggal pembayaran gaji adalah hari yang paling menggembirakan. Dahulu, hingga dekade 1990-an, masih banyak instansi atau perusahaan yang memberikan gaji kepada para pegawainya secara tunai.Â
Maka kebahagiaan terbesar seorang pegawai adalah saat bendahara kantor menyerahkan amplop berisi gaji, lalu menandatangani daftar penerimaan gaji.
Setelah sistem pembayaran gaji dilakukan dengan sistem transfer ke rekening tabungan pegawai melalui bank yang bekerja sama dengan instansi atau perusahaan, maka kebahagiaan tersebut terjadi ketika ada notifikasi masuk ke gawai si pegawai. Tentu maksudnya notifikasi tentang masuknya sejumlah dana pembayaran gaji ke rekeningnya.
Para pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri pasti sangat merindukan tanggal 1 setiap bulannya. Itulah hari gajiannya. Sedangkan para pensiunan, kebanyakan menerima uang pensiun setiap tanggal 5.
Nah, ada sedikit "penderitaan" bagi para pensiunan, di mana sebagian bank tidak mau memberikan fasilitas kartu ATM. Akibatnya, para pensiunan terpaksa antre mengambil uang secara langsung di kantor bank tempat mereka membuka rekening. Terkadang ada rasa kasihan melihat orang lanjut usia mengantre lama-lama seperti itu.
Tapi sebagian pensiunan malah senang bila lama mengantre, sepanjang dapat kursi untuk diduduki. Soalnya, mereka menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang bersilaturahmi dengan sesama teman senasib.
Ngomong-ngomong kenapa ada bank yang tidak mau memberikan fasilitas kartu ATM kepada para pensiunan?Â
Itu justru untuk membantu para pensiunan sendiri yang sering lupa password atau menjadi sasaran penipuan dari orang lain yang pura-pura mau membantu saat mengambil uang di ATM.
Benar juga sih, bukankah banyak orang tua yang gaptek dan takut salah pencet di keyboard mesin ATM. Namun ada satu hal yang dirahasiakan pihak bank. Sebetulnya juga ada alasan kekhawatiran, bila pensiunan menggunakan kartu ATM.
Kekhawatiran itu menyangkut lalainya ahli waris melaporkan kepada pihak bank atau lembaga yang menangani pensiunan seperti Taspen, bila si pensiunan telah meninggal dunia.Â
Dalam hal ini, pembayaran pensiun tetap mengalir setiap bulan yang diambil oleh ahli waris, padahal harusnya sudah dihentikan pembayaran pensiunnya.