Jangan berpikir imbal hasil itu sesuatu yang kecil. Memang bila kita berpikir sebagai orang per orang, ONH tahun ini sebesar sekitar Rp 35 juta, jika disimpan sebagai tabungan di bank syariah, imbal hasilnya barangkali di kisaran 3 persen saja setahun.
Tapi lihatlah sebagai himpunan dari sekitar 200.000 orang calon haji yang dikumpulkan di rekening BPKH yang akumulasi dananya triliunan rupiah. Ini sangat seksi dan jadi rebutan semua bank syariah yang ada negara kita (jika bank konvensional diperkenankan, rebutannya akan lebih sengit).
Maka jangan heran, BPKH mempunyai posisi tawar yang tinggi dan tentu saja memilih bank yang berani memberikan rasio bagi hasil yang paling besar. Jika disetarakan dengan bank konvensional, saat ini untuk nasabah spesial seperti itu, lazim diberikan bunga 7 hingga 7,5 persen per tahun, sementara deposito normal masih sekitar 5,5 hingga 6 persen.
Biar gampang, anggap saja bagi hasil yang diterima BPKH Â sebesar 6 persen. Karena tidak penuh satu tahun, sekitar bulan April tahun depan sudah digunakan untuk keperluan keberangkatan calon haji, anggaplah BPKH menerima imbal hasil 5 persen.
Kalau itu didistribusikan kepada semua calon haji, maka calon haji yang tidak mengambil uangnya, punya hak sebesar 5 persen dari Rp 35 juta, yakni Rp 1,75 juta. Pemerintah memotong pajak atas bunga sebesar 20 persen. Imbal hasil diperlakukan sama dengan bunga. Maka imbal hasil bersih setelah pajak adalah Rp 1,4 juta. Jumlah yang sangat lumayan.
Kesimpulannya, keputusan calon haji untuk mengambil uangnya atau tidak, sebaiknya dilakukan setelah ada kejelasan dari BPKH, apakah ada semacam bonus bagi mereka yang tidak mengambil uangnya.
Kalaupun tidak ada bonus, jika khawatir akan mengalami kesulitan unuk meyetor kembali tahun depan. sebaiknya calon haji mengikhlaskan saja uangnya tetap disimpan oleh BPKH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H