Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembatalan Ibadah Haji, Apakah Sebaiknya Jemaah Tarik Lagi Uangnya?

20 Juni 2020   12:52 Diperbarui: 20 Juni 2020   12:54 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan berpikir imbal hasil itu sesuatu yang kecil. Memang bila kita berpikir sebagai orang per orang, ONH tahun ini sebesar sekitar Rp 35 juta, jika disimpan sebagai tabungan di bank syariah, imbal hasilnya barangkali di kisaran 3 persen saja setahun.

Tapi lihatlah sebagai himpunan dari sekitar 200.000 orang calon haji yang dikumpulkan di rekening BPKH yang akumulasi dananya triliunan rupiah. Ini sangat seksi dan jadi rebutan semua bank syariah yang ada negara kita (jika bank konvensional diperkenankan, rebutannya akan lebih sengit).

Maka jangan heran, BPKH mempunyai posisi tawar yang tinggi dan tentu saja memilih bank yang berani memberikan rasio bagi hasil yang paling besar. Jika disetarakan dengan bank konvensional, saat ini untuk nasabah spesial seperti itu, lazim diberikan bunga 7 hingga 7,5 persen per tahun, sementara deposito normal masih sekitar 5,5 hingga 6 persen.

Biar gampang, anggap saja bagi hasil yang diterima BPKH  sebesar 6 persen. Karena tidak penuh satu tahun, sekitar bulan April tahun depan sudah digunakan untuk keperluan keberangkatan calon haji, anggaplah BPKH menerima imbal hasil 5 persen.

Kalau itu didistribusikan kepada semua calon haji, maka calon haji yang tidak mengambil uangnya, punya hak sebesar 5 persen dari Rp 35 juta, yakni Rp 1,75 juta. Pemerintah memotong pajak atas bunga sebesar 20 persen. Imbal hasil diperlakukan sama dengan bunga. Maka imbal hasil bersih setelah pajak adalah Rp 1,4 juta. Jumlah yang sangat lumayan.

Kesimpulannya, keputusan calon haji untuk mengambil uangnya atau tidak, sebaiknya dilakukan setelah ada kejelasan dari BPKH, apakah ada semacam bonus bagi mereka yang tidak mengambil uangnya.

Kalaupun tidak ada bonus, jika khawatir akan mengalami kesulitan unuk meyetor kembali tahun depan. sebaiknya calon haji mengikhlaskan saja uangnya tetap disimpan oleh BPKH.

dok. jawapos.com
dok. jawapos.com
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun