Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengaturan Jam Kerja Pegawai Menjadi Dua Shift, Sebaiknya Lebih Fleksibel

18 Juni 2020   10:10 Diperbarui: 18 Juni 2020   10:15 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. tvberita.co.id

Untuk menghindari penumpukan para pegawai dalam transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja, di Jabodetabek sekarang ini berlaku ketentuan baru berkaitan dengan jam kerja. Hal ini menjadi salah satu kebijakan dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut sebagai new normal.

Seperti diberitakan kompas.id (16/6/2020), aturan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pegawai negeri di semua instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, namun juga diharapkan menjadi panduan bagi karyawan badan usaha milik negara dan milik daerah, serta karyawan perusahaan swasta.

Pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir dalam dua shift. Jarak atau jeda waktu antar shift minimal 3 jam. Shift pertama masuk kerja antara pukul 7 sampai 7.30 dan pulang pukul 15 sampai 15.30. Sedangkan shift berikutnya masuk pukul 10 sampai 10.30 dan pulang pukul 18 sampai 18.30.

Jika melihat begitu menumpuknya penumpang kereta api commuterline atau yang dulu dikenal dengan KRL Jabodetabek dan juga di dalam bus Transjakarta, khususnya pada jam-jam berangkat dan pulang kerja, jelas menjadi hal yang mengkhawatirkan. Potensi risiko penularan virus corona dari orang tanpa gejala, meskipun semuanya memakai masker, tetap perlu diwaspadai.

Bila pengaturan jam kerja bergilir di atas, dikombinasikan dengan kebijakan bekerja dari rumah, agaknya bisa membantu mengurangi kepadatan penumpang kendaraan umum. 

Maksudnya anggaplah ada 50 persen pegawai yang bekerja dari rumah, maka yang masuk kantor tinggal 50 persen lagi, yang masing-masing 25 persen pada setiap shift-nya.

Namun bila semua pegawai diwajibkan masuk kantor, pembagian shift tersebut belum tentu efektif. Di satu sisi, mulai meningkatnya disiplin para pegawai negeri, paling tidak dilihat dari absensi, perlu dihargai. Tapi di pihak lain, akibatnya para pegawai memaksakan diri berjejalan di atas kendaraan umum. Ini yang sangat tidak kondusif bagi upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Perbedaan jeda waktu tiga jam antar shift juga kemungkinan akan menimbulkan masalah, karena tiga jam itu bisa dianggap tidak signifikan. Sehingga bisa saja mereka yang masuk shift dua, tetap berangkat bareng teman-temannya yang masuk shift satu, dengan niat mau santai dulu di kantor, mungkin sambil sarapan dan minum kopi.

Demikian pula yang pulang setelah bekerja pada shift satu, boleh jadi akan pulang berbarengan dengan teman-temannya yang pulang tiga jam kemudian karena ingin santai dulu atau malah berolahraga bila ada fasilitas itu di kantor.

Bila kebijakan ini akan bersifat permanen selama pandemi Covid-19 masih terjadi, tampaknya setelah satu atau dua minggu perlu dievaluasi, seberapa besar efektivitasnya. Bila penumpukan penumpang tidak berkurang signifikan, jangan ragu untuk memperbaikinya.

Salah satu usulan yang perlu dipertimbangkan adalah memperlama jeda waktu antar shift, dari tiga jam menjadi lima jam. Shift pagi masuk pukul 6.30 dan pulang  pukul 14.30, dan shift siang masuk pukul 11.30 dan pulang pukul 19.30.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun