Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dulu Taperum, Kini Tapera, Semoga Lebih Transparan dan Tidak PHP

23 Juni 2020   06:11 Diperbarui: 23 Juni 2020   06:19 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. cnbcindonesia.com

Sedikit kilas balik, seperti dikutip dari okezone.com (22/3/2018), Taperum didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Kepres Nomor 14 tahun 1993. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Perlu diketahui, ketika itu kemampuan PNS untuk menyediakan uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) amat terbatas.

Taperum akhirnya harus tamat riwayatnya karena ada ketentuan baru yang lebih kuat dasar hukumnya, dalam bentuk Undang-Undang (UU). UU dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Selama 25 tahun keberadaannya, Taperum berhasil menghimpun dan menyalurkan dana lebih kurang Rp 12 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 1,022 juta PNS  untuk bantuan perumahannya. Tapi mengingat jumlah PNS yang jauh lebih besar dari itu, justru sebagian besar belum sempat mencicipi bantuan dari Taperum, padahal secara otomatis gajinya dipotong setiap bulan. 

Maka pada era Tapera sekarang ini, perlu lebih gencar melakukan sosialisasi kepada semua pesertanya. Jangan mentang-mentang ada UU yang mendasarinya, hanya memberikan informasi yang minim kepada para PNS atau yang sekarang disebut ASN.

Sangat tidak diharapkan bila ASN sudah merasa pesimis duluan, mengira Tapera hanya seperti Taperum dulu. Mereka tidak mau terlalu berharap karena khawatir di-PHP-kan.

dok. cnbcindonesia.com
dok. cnbcindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun