Sedikit kilas balik, seperti dikutip dari okezone.com (22/3/2018), Taperum didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Kepres Nomor 14 tahun 1993. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Perlu diketahui, ketika itu kemampuan PNS untuk menyediakan uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) amat terbatas.
Taperum akhirnya harus tamat riwayatnya karena ada ketentuan baru yang lebih kuat dasar hukumnya, dalam bentuk Undang-Undang (UU). UU dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Selama 25 tahun keberadaannya, Taperum berhasil menghimpun dan menyalurkan dana lebih kurang Rp 12 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 1,022 juta PNS Â untuk bantuan perumahannya. Tapi mengingat jumlah PNS yang jauh lebih besar dari itu, justru sebagian besar belum sempat mencicipi bantuan dari Taperum, padahal secara otomatis gajinya dipotong setiap bulan.Â
Maka pada era Tapera sekarang ini, perlu lebih gencar melakukan sosialisasi kepada semua pesertanya. Jangan mentang-mentang ada UU yang mendasarinya, hanya memberikan informasi yang minim kepada para PNS atau yang sekarang disebut ASN.
Sangat tidak diharapkan bila ASN sudah merasa pesimis duluan, mengira Tapera hanya seperti Taperum dulu. Mereka tidak mau terlalu berharap karena khawatir di-PHP-kan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H