Jangan buru-buru main pangkas saja, karena kantor bank konvensional tetap perlu, mengingat ada transaksi tertentu yang lebih efektif kalau dilakukan dengan pertemuan langsung antara nasabah dan petugas bank. Misalnya untuk transaksi besar yang melibatkan uang di atas ratusan juta rupiah, banyak nasabah merasa lebih aman dilakukan di hadapan teller bank.
Demikian pula dalam penandatanganan perjanjian kredit, pihak bank merasa aman bila si peminjam datang langsung ke kantor. Apalagi dalam ketentuan saat ini, kekuatan hukum dari dokumen yang di-scan dan tanda tangan elektronik dalam suatu perjanjian, masih belum begitu jelas.
Kesimpulannya, perlu pertimbangan yang lebih matang dan memperhatikan semua aspek, bila Kementerian BUMN tetap menghendaki bank-bank milik negara memangkas separuh kantor cabangnya. Tentu kepentingan karyawan harus mendapat perhatian khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H