Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

BPK Ungkap Bank-bank dalam Pengawasan yang Selama Ini Dirahasiakan OJK

19 Mei 2020   11:24 Diperbarui: 19 Mei 2020   11:57 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tribunnews/Dany Permana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini mempublikasikan nama-nama bank yang dinilainya bermasalah dalam kaitannya dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti dilansir dari kontan.co.id (12/5/2020), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini yang kemudian tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Adapun ketujuh bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara, Bank Yudha Bhakti, Bank Mayapada, Bank Pembangunan Daerah Papua, Bank Bukopin, Bank Pembangunan Daerah Banten, dan Bank Muamalat Indonesia.

Terkait dengan dipublikasikannya nama-nama bank yang dalam pengawasan itu, mungkin karena menyadari akan menimbulkan polemik di kalangan perbankan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan OJK.

Masalahnya selama ini OJK sangat merahasiakan bank apa saja yang statusnya dalam pengawasn khusus, karena bank yang tergolong seperti itu, konotasinya adalah bank yang sakit, yang harus masuk "bengkel" dulu. 

Kenapa harus dirahasiakan? Karena bisa sangat meresahkan masyarakat. Ada domino effect yang dikhawatirkan, bila penyakit suatu bank, terutama bank yang asetnya besar dan nasabahnya banyak yang tersebar di berbagai penjuru tanah air, akan menular ke bank lainnya.

Bank adalah bisnis yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Makanya para nasabah mempercayakan uangnya disimpan di sebuah bank. Sekiranya uang nasabah tersebut menguap begitu saja karena disalurkan sebagai kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan pemilik atau pihak manajemen bank, lalu macet, bukankah itu meresahkan?

Memang untungnya sekarang sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tapi sekiranya sebuah bank dihentikan operasinya oleh OJK atau bank yang mengalami kebangkrutan, tetap saja bagi para penyimpan uang di sana, perlu waktu untuk proses  verifikasi yang relatif lama sebelum bisa diganti oleh LPS.

Kembali ke soal publikasi nama ketujuh bank di atas oleh BPK, pihak OJK menyampaikan pendapat yang berbeda. Dikutip dari katadata.co.id (11/5/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

Sekadar catatan, semua bank di negara kita setiap semester wajib membuat semacam rapornya sendiri yang disebut dengan tingkat kesehatan bank (TKB). Meskipun bersifat self assessment, tapi karena kriterianya telah baku dari OJK, dan hasil penilaiannya juga akan di-review oleh OJK, maka rapor ini relatif bisa dipercaya.

Ada 5 kategori predikat TKB, mulai dari sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Bank-bank yang tergolong kurang sehat, apalagi yang tidak sehat, memang sangat dirahasiakan oleh OJK agar tidak menggegerkan publik.

Tapi bagaimanapun juga, pemberitaan di media massa tentang kondisi buruk yang menimpa sebuah bank, tetap tak terhindarkan. Sebagai contoh, publik sudah lama tahu kalau Bank Muamalat lagi bermasalah. Sekarang kabarnya bank syariah pertama di negara kita ini sudah dapat investor baru yang akan menggelontorkan sejumlah dana sebagai suntikan modal.

Ada plus minus-nya, apabila TKB bank yang kurang sehat dan tidak sehat dirahasiakan. Plus-nya adalah masyarakat, khususnya nasabah bank-bank yang sakit itu tadi, tidak resah, sehingga mereka tidak ramai-ramai mengambil kembali simpanannya.

Bayangkan bila para penyimpan dana serentak mengambil uangnya di bank tersebut (hal ini disebut juga rush), bank manapun, termasuk bank yang sehat, akan kelimpungan. Bagi bank yang sakit, di-rush sama saja dengan mendapat suntik mati. Bukankah uang yang disimpan masyarakat di sebuah bank, tidak disimpan di laci bank itu, melainkan diputarkan sebagai kredit kepada para peminjam?

Justru penyakit yang lazim diderita bank terletak pada pemberian kredit yang kurang berhati-hati, sehingga tingkat pengembaliannya tersendat. Tak jarang hal ini merupakan "kolaborasi" antara si peminjam dengan oknum bank yang dapat persenan dari kucuran kredit itu. Jika jumlah kredit macet sudah demikian besar, bank tersebut akan sekarat.

Lalu kalau bank yang sekarat itu punya pinjaman dari bank yang sehat, bank yang sehat pun akan goyang, karena bisa-bisa tidak dikembalikan oleh bank yang sakit. Inilah domino effect-nya. Sangat bisa dimengerti kenapa OJK merahasiakan TKB suatu bank.

Masalahnya, dengan merahasiakan itu, masyarakat bisa termakan kabar burung yang belum tentu akurat. Ingat, barang busuk lama-lama akan berbau juga. Bisa jadi isu versi kabar burung sudah dilebih-lebihkan dari kondisi yang sesungguhnya. Jelaslah, faktor minus-nya dari merahasiakan TKB suatu bank adalah memunculkan berita yang belum tentu dapat dipercaya.

Coba kita lihat tujuh bank yang diumumkan BPK di atas, untuk bank milik pemerintah, termasuk milik pemerintah daerah, barangkali tidak terlalu meresahkan nasabahnya, karena ada pemerintah sebagai pemegang saham yang diyakini akan bertanggung jawab.

Sedangkan bank lainnya yang dimiliki oleh pihak swasta, berpotensi akan membuat resah nasabahnya. Manajemen bank terkait perlu lebih aktif membangun komunikasi dengan nasabah-nasabah intinya, termasuk pula dengan pihak media massa dalam rangka membangun kepercayaan publik.

Sebagai usul, kebijakan OJK merahasiakan TKB masing-masing bank ada baiknya direvisi. Bagi bank yang sakit, tidak perlu disebutkan apa penyakitnya dan tidak perlu pula diumumkan apakah sudah berada pada stadium ke berapa.

Asumsi kita, para pembaca media cetak, pemirsa televisi, atau yang hanya mengikuti berita dari media sosial, rata-rata adalah kalangan yang terdidik. Mereka bisa mencari sumber berita sendiri. Maka bila ada berita resmi dari OJK tentang bank-bank yang sedang diawasi, tentu diharapkan mampu membuat masyarakat jadi tenang.

Yang perlu ditekankan dalam publikasi OJK tersebut adalah rencana tindak lanjut terhadap bank-bank yang diawasi. Artinya, terhadap masalah yang ada, sudah punya solusinya, lengkap dengan penjelasan batas waktunya, baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Semoga di masa mendatang perbankan nasional secara keseluruhan menjadi semakin sehat dan semakin banyak kontribusinya dalam memajukan perekonomian masyarakat, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun