Anak saya yang lain, yang belum lama bekerja di sebuah perusahaan sekuritas setelah ia menamatkan kulliah, sekarang lebih sering bekerja dari rumah. Itu juga yang saya alami. Demikian pula istri saya yang seorang guru SMA, mengajar dan memenuhi tugas administrasi sekolah dari rumah.
Aktivitas mencuci pakaian dan menyetrika meningkat pula frekuensinya. Apalagi sekarang ini, setiap keluar rumah walaupun sebentar saja sekadar membeli keperluan makanan, pakaian yang dipakai langsung masuk mesin cuci.
Peralatan elektronik untuk memasak, jelas sering pula digunakan. Terutama merebus air untuk menyeduh jahe, kunyit, atau untuk anak saya yang suka ngopi.
Sebagai hiburan, saya dan istri masih setia menonton televisi. Artinya karena kami cuma di rumah saja, televisi yang sebelum PSBB hanya hidup di malam hari, sekarang jadi siang dan malam.
Saya merasa beruntung karena saat merancang pembangunan rumah 13 tahun lalu, yang dibantu oleh sebuah biro arsitek, disengaja tidak membutuhkan pendingin udara atau AC.
Jadi langit-langit di rumah saya lumayan tinggi, dan banyak lubang atau ruang terbuka agar udara bebas masuk. Dengan kipas angin saja, kami sudah merasa nyaman. Tapi karena sejak PSBB, kipas angin di rumah saya di semua kamar hidup siang dan malam, wajar bila tagihan listik saya ikut naik.
Tapi seandainya setiap kamar saya dipasang AC, lalu siang malam dihidupkan terus karena program stay at home, gampang dihitung, betapa semakin membengkaknya tagihan listrik. Mungkin jadi berlipat dua, bahkan lebih, mengingat AC memang terkenal boros listrik.
Kesadaran konsumen sekarang, harus diakui demikian tinggi, sehingga wajar saja jika ada yang tida beres, konsumen segera melayangkan aduan ke pihak produsen. Ini tidak hanya untuk pemakaian listrik, tapi juga terhadap produk atau jasa lainnya.
Namun alangkah baiknya, sebelum aduan dilayangkan, kita melakukan check and recheck terlebih dahulu. Tujuannya, biar tahu, jangan-jangan kesalahan terletak karena tindakan kita sendiri.
Bila kita melayangkan aduan, padahal ternyata kita yang keliru, kita mengalami beberapa kerugian. Bukan soal malunya, anggap saja kita tidak malu, karena konsumen memang punya hak untuk mendapatkan informasi.
Kerugian dimaksud antara lain rugi waktu, rugi tenaga, dan mungkin juga rugi biaya. Semua itu dalam rangka membuat surat aduan, mengirimkannya, dan berkali-kali bertanya ke petugas terkait tentang sejauh mana aduan kita telah ditindaklanjuti.