Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pegadaian Swasta Menjamur, Menjaring Nasabah yang Kebelet "Melipat" Barang

5 Mei 2020   00:07 Diperbarui: 5 Mei 2020   04:06 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada lagi faktor bunga pinjaman yang harus kita perhitungkan, kecuali kalau kita memilih lembaga gadai yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. Tentu saja kita mencari perusahaan gadai yang mengenakan bunga terendah.

Baca pula apa saja hak-hak dan kewajiban kita sebelum setuju "melipat" barang. Jangan sampai ketika sudah punya uang untuk menebus, ternyata barang kita sudah dilelang perusahaan gadai karena kita terlambat melakukan penebusan.

Ada perusahaan gadai yang hanya memberikan jatuh tempo penebusan dalam 4 bulan, ada pula yang 5 atau 6 bulan. Boleh saja minta perpanjangan jatuh tempo dengan memberikan konfirmasi sebelum jatuh tempo semula berakhir, dan konsekuensinya harus bersedia membayar tambahan bunga.

Saat bencana pandemi Covid-19 sekarang ini yang sangat membatasi pergerakan masyarakat, dan ditambah lagi karena mau menghadapi lebaran, perusahaan jasa gadai betul-betul menjadi penyelamat bagi sejumlah warga yang tergolong kelompok marjinal.

Barang yang lazim digadaikan di perusahaan gadai milik negara adalah emas, alat elektronik, dan kendaraan bermotor. Sedangkan di kantor gadai milik swasta lebih suka menerima barang elektronik seperti televisi, laptop, ponsel, kamera DSLR, dan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Harian Kompas (2/5/2020) misalnya antara lain menulis kisah seorang pengemudi ojek daring, Basuki (55 tahun) yang ditemui  wartawan Kompas di kantor Super Gadai  di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Basuki berniat menggadaikan salah satu ponselnya untuk mendapatkan uang tunai secara cepat agar bisa membayar biaya kontrak rumah.

Ada lagi Sriyono (49 tahun), yang lagi berada di kantor pusat Pegadaian, Jakarta Pusat. Ia sedang menjual tabungan emasnya seberat 5 gram yang telah ditabungnya selama 2 tahun. Ia terpaksa menjualnya untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

O ya, masih sering terjadi salah kaprah bagi sebagian orang yang berpendapat bahwa bank juga bisa berfungsi seperti rumah gadai. Bukankah sering kita mendengar kalau ada yang bertanya, berapa bank berani memberi pinjaman dengan jaminan  BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) kendaraannya?

Perlu diingat, bank bukanlah perusahaan gadai.  Kalaupun ada peminjam yang diminta bank untuk menyerahkan BPKB-nya, itu hanya sebagai agunan tambahan. Yang dijadikan acuan oleh bank adalah cash flow calon peminjam, yakni dari slip gaji bulanan bagi seorang pegawai yang mengajukan permohonan pinjaman konsumtif, atau dari omzet penjualan bagi pedagang yang mengajukan permohonan kredit usaha produktif.

Beruntunglah mereka yang masih punya sesuatu untuk "dilipat", sehingga masih bisa memperpanjang "nafas". Pertanyaannya, bagaimana dengan saudara kita yang sudah tidak punya barang lagi? Harusnya segera mendapatkan bantuan sosial, tapi ini ternyata tidak semulus yang diomongkan pejabat pemerintah.

Dok.koropak.co.id
Dok.koropak.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun