Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengantisipasi Kebangkrutan Bank, Cek Apakah Simpanan Anda Dijamin LPS?

27 April 2020   08:18 Diperbarui: 28 April 2020   04:37 10706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga inilah yang menagih pengembalian kredit macet dari para peminjam yang menunggak dan mengembalikan uang para penabung setelah diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam pelaksanaannya tidaklah gampang, sehingga banyak penabung yang harus mengikhlaskan kehilangan uang.

Nah sekarang seandainya memang dampak Covid-19 akan sedahsyat krisis moneter 1998, apakah diperlukan semacam BPPN untuk mengambil alih bank yang bankrut? Perlu kajian yang matang untuk hal ini.

Kalau yang bangkrut adalah bank-bank yang kecil, sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memediasi agar bank besar yang masih kokoh bisa mengakuisisi bank kecil yang bangkrut.

Masalahnya jadi berat bila yang bangkrut adalah bank yang ukurannya sudah masuk papan tengah, apalagi bank papan atas. Bisa jadi perlu lagi dihidupkan BPPN, namun tugasnya hanya mengambil alih pengelolaan perkreditan yang macet di bank-bank yang bangkrut.

Sedangkan untuk urusan dana masyarakat yang ada di bank yang bangkrut, harusnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, belajar dari krisis moneter 1998, akhirnya pada tahun 2004 didirikanlah LPS, yang modal awalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Namun dalam menjalankan tugasnya yang mirip dengan lembaga asuransi, LPS mengandalkan pada iuran yang disetorkan setiap bank yang terdaftar sebagai bank peserta penjaminan. Iuran ini berupa persentase tertentu dari jumlah dana yang dihimpun bank dari masyarakat.

Jadi, bagi para penabung di bank, kondisi sekarang relatif lebih baik dalam arti uangnya dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Persyaratan dimaksud, simpanan yang diklaim  harus tercatat pada pembukuan bank, bunga yang diterima nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan jumlah dana yang dijamin maksimal hingga Rp 2 miliar per orang.

Tapi bila si penyimpan dana setelah diteliti LPS ternyata ikut menikmati kredit yang akhirnya menjadi kredit macet yang membangkrutkan suatu bank, nasabah yang seperti ini tidak akan dijamin oleh LPS.

Pertanyaannya sekarang, seberapa besar kemampuan LPS buat mengembalikan dana masyarakat yang tersangkut di bank-bank yang diprediksi akan bangkrut? 

Dilansir dari merdeka.com (9/4/2020),  Kepala Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menyatakan bahwa jika suatu saat terjadi kesulitan likuiditas, maka pihaknya hanya mampu menyelamatkan 4 sampai 5 bank. Tapi jika itu menyangkut bank besar atau bank sistemik, Halim mengakui LPS tidak mungkin punya kemampuan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun