Pelaku bisnis di bidang yang berkaitan dengan pariwisata sudah babak belur dipukuli dampak virus corona. Berita tentang manajemen hotel yang mem-PHK pekerjanya, antara lain di Bali, mulai mengemuka di media massa.
Pemerintah tentu saja mengkhawatirkan kondisi yang sangat tidak diharapkan tersebut. Apalagi bidang pariwisata merupakan salah satu andalan Indonesia agar mampu menggenjot penerimaan devisa dari yang dibelanjakan oleh para turis asing.
Maka wajar saja bila pemerintah mengambil sejumlah tindakan yang dimaksudkan sebagai stimulus agar denyut kepariwisataan tetap bergairah.Â
Sebagai contoh, tarif penerbangan ke 10 destinasi wisata utama telah diturunkan di mana selisih harganya menjadi beban subsidi pemerintah terhadap pihak maskapai penerbangan.
Tapi itupun sampai sekarang belum dirasa cukup ampuh. Nah sekarang pemerintah membuat kebijakan baru lagi, yakni menambah jumlah hari cuti bersama bagi pegawai negeri sipil, pegawai perusahaan milik negara, dan biasanya juga menjadi acuan bagi perusahaan swasta.
Jelas tujuannya, agar dengan hari cuti yang bertambah, minat masyarakat untuk bepergian ke destinasi wisata jadi meningkat. Turis asing boleh sepi, tapi bila turis domestik membanjiri objek wisata, walaupun tidak mengucurkan devisa, namun tetap akan berdampak positif bagi bergulirnya perekonomian di sekitar destinasi wisata.
Kalau kita ingat sejarah munculnya kebijakan cuti bersama, dulunya juga antara lain sebagai jawaban terhadap peristiwa Bom Bali yang betul-betul membuat Bali seperti daerah mati selama beberapa bulan.
Maka sejak tahun 2002 pemerintah menetapkan kebijakan adanya cuti bersama. Ketika itu masih era Presiden Megawati, dan konon Menko Kesra Jusuf Kalla yang membidani kelahiran kebijakan yang nantinya ternyata bersifat permanen sampai saat ini.
Kebetulan pada tahun 2002 tersebut Hari Raya Idul Fitri jatuh pada bulan Desember, sehingga pada bulan itu terdapat dua kali hari raya, bersama dengan Hari Natal.
Dengan cuti bersama, bila sebelumnya hanya ada dua hari libur resmi saat Idul Fitri dan satu hari saat Natal, menjadi bertambah masing-masing jadi 5 hari dan 2 hari.
Tentu dengan penambahan hari cuti tersebut, masyarakat menyambut gembira dan punya waktu cukup buat bepergian ke luar kota atau luar daerah.