Segala macam informasi tentang prospek perusahaan yang menerbitkan MTN, termasuk risiko yang berpotensi timbul bagi pembeli MTN, tercantum dalam buku prospektus penjualan MTN.
Lagi pula bagi MTN yang dijual melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), ada syarat tertentu bagi perusahaan yang akan menerbitkan MTN, antara lain mempunyai modal minimal dalam jumlah tertentu, sudah beroperasi sekurang-kurangnya selama 3 tahun, dan telah menghasilkan laba pada tahun terakhir.
Tentang persyaratan di atas, pasti Dahlan sudah tahu. Namun kalau Dahlan mengabaikan dengan menulis cukup hanya bermodalkan selembar kertas untuk menerbitkan MTN, diduga semacam sindiran bahwa aturan di atas kertas itu dalam praktiknya, bisa "diakali".
Bagus juga Dahlan bisa mengemukakan pendapatnya dengan lugas seperti yang ditulis di situs pribadinya itu. Memang terkesan memojokkan Bentjok, yang juga pewaris perusahaan Batik Keris Solo.
Bahkan Dahlan jelas menilai Bentjok terbukti melakukan goreng saham. "Ialah (maksudnya Bentjok) yang menaikkan dan menurunkan harga saham, tapi ia bisa lolos," tulis Dahlan.
Tentang "ia bisa lolos" tersebut bukan dalam konteks kasus Jiwasraya, namun dalam kasus lain jauh sebelum itu, terkait dengan saham Bank Pikko yang sudah ditutup.
Tapi meskipun dalam kasus Jiwasraya berstatus tersangka, tentu Bentjok punya kesempatan untuk membela diri. Nanti, sewaktu berlanjut ke tahap persidangan, baru akan diputuskan apakah Bentjok terbukti melakukan apa yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.
Apapun juga, kita berharap proses hukum terhadap kasus Jiwasraya bisa berjalan dengan lancar dan adil. Namun yang tak kalah penting adalah bagaimana agar hak nasabah yang belum menerima uangnya, dapat dicairkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kasihan dengan nasabah yang sampai saat ini masih belum mendapat kepastian kapan haknya akan dikembalikan. Ada juga beberapa nasabah yang merupakan warga negara asing, sehingga reputasi Indonesia ikut dipertaruhkan.
Demikian pula di mata masyarakat banyak, bagi mereka yang namanya perusahaan milik negara identik dengan pemerintah, makanya selama ini dinilai aman-aman saja.
Industri perasuransian di negara kita harus dibenahi secara menyeluruh, agar kepercayaan masyarakat yang tergerus, bisa dipulihkan.