Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mungkinkah Melibatkan Nasabah dalam Pengawasan di Industri Jasa Keuangan?

8 Januari 2020   10:10 Diperbarui: 9 Januari 2020   05:54 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta| Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Skor 1 untuk risiko rendah, dan semakin tinggi skornya, semakin tinggi pula risikonya. Bila skor keseluruhan 5, nasabah harus buru-buru cabut dari perusahaan tersebut.

Nasabah Jiwasraya| Dokumentasi CNBC Indonesia
Nasabah Jiwasraya| Dokumentasi CNBC Indonesia
Bila skor keseluruhan 1, tak perlu khawatir karena uang nasabah aman. Kalau skor 2,3, dan 4, dari sistem itu tersedia sejumlah pilihan, apa yang perlu dilakukan nasabah. 

Nasabah juga dimungkinkan untuk mengajukan sejumlah usulan pada direksi dalam rangka memperbaiki kondisi perusahaan.

Sistem tersebut harus gampang dimengerti dan gampang digunakan. Sekiranya pihak regulator memperkenankan keterlibatan nasabah dalam mengawasi industri jasa keuangan, menjadi tantangan tersendiri bagi para pakar untuk merancang sistemnya agar efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun