Di Nanggroe Aceh Darussalam, ada sebuah Qanun atau peraturan daerah yang berpengaruh besar terhadap sistem perbankan di sana. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, sebelum Qanun itu berlaku telah menjadi BPD pertama di Indonesia yang dikonversi dari bank konvensional menjadi bank syariah pada Agustus 2016 lalu.
Barangkali karena melihat keberhasilan konversi BPD Aceh di atas, sekarang dengan Qanun tersebut, semua bank lain yang beroperasi di Aceh juga diharuskan melakukan konversi menjadi bank syariah.
Bahkan sudah ada 2 BPD lain, yakni BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan BPD Sumatera Barat yang memakai nama bisnis Bank Nagari yang mengikuti jejak Bank Aceh yang dikonversi sepenuhnya menjadi bank syariah.
Masalahnya, di Aceh banyak pula bank selain BPD Aceh yang beroperasi. Kebanyakan bank lain tersebut merupakan kantor cabang dari bank-bank yang berkantor pusat di Jakarta, baik berupa bank milik negara, yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri, maupun kantor cabang bank swasta nasional.
Menurut Qanun tersebut, kepada bank-bank yang beroperasi di Aceh diberikan masa transisi untuk mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan proses konversi yang harus dijalaninya.
Namun, selambat-lambatnya pada Desember 2021, masa transisi itu akan berakhir. Artinya mulai 1 Januari 2022, tak ada lagi bank yang bukan bank syariah di seluruh Aceh.
Maka bagi bank-bank yang sudah punya anak perusahaan yang beroperasi secara syraiah, proses konversi tidak terlalu rumit. Seperti Bank Mandiri yang punya anak perusahaan Bank Syariah Mandiri atau BNI yang punya anak perusahaan BNI Syariah, semua kantor cabangnya di Aceh tinggal dialihkan saja menjadi kantor cabang Bank Syariah Mandiri atau BNI Syariah.
Secara hukum dikenal istilah inbreng untuk pemindahtanganan aset dari suatu perusahaan ke perusahaan lain.Â
Dalam hal ini aset antara lain berupa gedung, tanah, rumah dinas, kendaraan dinas, mesin ATM dan peralatan lainnya, yang selama ini tercatat sebagai aset bank konvensional di induk perusahaan, dipindahkan menjadi aset anak perusahaannya yang beroperasi secara syariah.
Sebagai imbalannya, jumlah modal yang ditanamkan induk perusahaan kepada anak perusahaannya yang beroperasi secara syariah tersebut akan bertambah sebanyak aset yang dipindahtangankan.