Mungkin bisa juga timbul pertanyaan, kenapa tidak bank konvensionalnya saja yang langsung mengelola sendiri aplikasi tekfin melalui divisi teknologi informasinya. Kenapa harus melalui anak perusahaan?
Ya sebetulnya bisa juga seperti itu. Hanya harap diingat, mengelola sendiri aplikasi tekfin bukan sesuatu yang gampang diprediksi bakal membesar.Â
Tak banyak perusahaan rintisan yang bisa berkembang pesat seperti Gojek. Banyaknya malah yang layu sebelum berkembang, sehingga ada juga pengamat yang mengatakan usaha rintisan mengandung unsur spekulasi.
Jadi jelas lebih praktis dan tidak mengganggu bisnis induk, bila bank menggarap bisnis tekfin melalui pendirian anak perusahaan yang nantinya berkolaborasi dengan perusahaan rintisan yang potensial.Â
Untuk itu diharapkan kebijakan moratorium yang diterapkan Kementerian BUMN bisa mendapat pengecualian secara case by case.Â
Contohnya untuk bank BUMN yang mau memasuki bisnis tekfin, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, sebaiknya dibolehkan mendirikan anak perusahaan yang fokus menggarap tekfin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H