Memberi suvenir kepada pejabat kementerian tentu tidak tega kalau hanya berupa barang promosi. Tapi kalau yang dijadikan suvenir adalah barang mahal, salah lagi, bisa dinilai sebagai gratifikasi.
Maka jelas larangan tersebut sudah tindakan yang tepat. Tidak saja RUPS menjadi lebih hemat biayanya, namun juga sesuai dengan tata kelola yang baik.
.dok. merdeka.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!