Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gerak Cepat Erick Thohir Terbantu oleh Keberanian Komite Audit Garuda Indonesia

7 Desember 2019   00:07 Diperbarui: 7 Desember 2019   05:41 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, oleh Menteri BUMN Erick Thohir, mendapat apresiasi dari banyak pihak, karena kecepatan dan ketegasan Erick dalam mengambil keputusan.

Ari Askhara diduga terlibat dalam kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa oleh pesawat Garuda yang baru diserahkan oleh pabrik Airbus di Perancis.

Namun sebenarnya bukan kepada Erick Thohir saja apresiasi pantas dialamatkan. Erick tentu tidak ingin gegabah. Makanya keberanian Erick muncul setelah ada rekomendasi dari Komite Audit yang merupakan organ pada struktur organisasi di Garuda Indonesia itu sendiri.

Jadi, begitu ada indikasi atas keterlibatan Ari Askhara, Komite Audit Garuda Indonesia diminta oleh pihak Kementerian BUMN melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya memang sesuai dugaan.

Tulisan ini tidak bermaksud mengulas secara khusus tentang kasus penyelundupan di atas, namun lebih ditekankan membahas keberadaan Komite Audit (selanjutnya ditulis KA) di perusahaan-perusahaan BUMN.

Berbicara tentang audit, secara umum di sebuah perusahaan dikenal dengan adanya internal auditor dan external auditor. Satuan Audit Intern (SAI) merupakan pihak auditor yang relatif independen, tapi karena berada langsung di bawah direktur utama, biasanya sangat jarang SAI yang berani menyalahkan direktur utama.

Direksi yang terdiri dari direktur utama dan para direktur lainnya diawasi oleh Dewan Komisaris (Dekom). Nah, keberadaan KA dalam struktur organisasi berada di bawah Dekom, sehingga relatif independen, bahkan terhadap direktur utama sekalipun.

Namun keberadaan KA sebetulnya belum teralu lama di lingkungan BUMN. Dulu bila Dekom kurang percaya dengan SAI, hanya mengandalkan auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik yang hanya melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun terhadap laporan keuangan. 

Sedangkan KA saat ini bekerja sepanjang waktu periode jabatannya, maksimal untuk 5 tahun. Meskipun dalam praktiknya, anggota KA tidak masuk kantor setiap hari kerja. Biasanya dua atau tiga kali seminggu.

Pada awalnya, sekitar belasan tahun lalu, Bank Indonesia (BI) yang mengadopsi ketentuan yang berlaku secara internasional, yang mewajibkan semua bank membentuk KA.

Jadi, kalau di lingkungan BUMN, tentu BUMN bidang perbankan yang pertama kali punya KA. Kemudian bank BUMN juga punya Komite Pemantau Risiko (KPR), Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR), yang semuanya bagian dari Dekom.

Maksudnya, anggota Dekom dibagi atas beberapa komite, namun anggota setiap komite bukan hanya dari komisaris saja. Ada para ahli yang dikontrak secara khusus untuk memperkuat komite di atas.

Untuk KA sebagai misal, biasanya terdiri dari 5 atau 6 orang, yang terdiri dari 3 orang komisaris dan 2 atau 3 orang ahli yang menjadi anggota independen yang sifatnya membantu komisaris. 

Khusus bagi bank-bank yang memiliki sejumlah anak perusahaan, wajib pula membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) untuk memastikan tata kelola antar induk dan semua anak perusahaan telah berjalan dengan baik. 

Anggota KTKT merupakan gabungan antara sebagian komisaris di induk perusahaan dan salah satu komisaris di masing-masing anak perusahaan. KTKT juga dibantu oleh beberapa pakar yang dikontrak untuk beberapa tahun.

Nah, kemudian di BUMN yang bukan perbankan pun, saat ini telah pula punya KA yang membuat Dekom lebih terbantu dalam mengawasi sepak terjang Direksi dan jajarannya. 

Tidak hanya KA, biasanya juga dibentuk KPR yang membantu Dekom dalam memantau apakah mitigasi risiko di perusahaan telah berjalan dengan baik.

Masalahnya adalah, pada umumnya di banyak BUMN, Dekom tidak punya keberanian sekiranya berniat memberikan pendapat yang ekstrim pada Direksi, lebih khusus lagi pada direktur utama.

Hal itu terutama karena selama ini kemampuan Dekom dalam menguasai seluk beluk bisnis perusahaan yang kalah jauh dibanding kemampuan Direksi.

Secara gengsi pun, Direksi BUMN lebih di atas angin ketimbang Dekom. Berbeda halnya dengan perusahaan swasta milik konglomerat, di mana Dekom yang biasanya adalah pemilik atau keluarga pemilik, sangat ditakuti Direksi.

dok. edusaham.com
dok. edusaham.com
Di BUMN, jika antara Dekom dan Direksi terjadi silang pendapat yang tajam, akhirnya saling mengadu ke Menteri BUMN. Siapa yang lebih dekat atau lebih dipercaya oleh kementerian, akan aman poisisinya.

Makanya banyak Dekom yang cari aman saja, tidak ingin frontal berhadapan dengan direktur utama. Kecuali kesalahan sang dirut sangat fatal, apa boleh buat pasti Dekom mau tak mau mengambil langkah tegas.

Dalam kasus Garuda Indonesia, tampaknya tergolong kesalahan yang amat fatal itu yang menuntut keberanian KA untuk mengungkapkan apa yang ditemukan di lapangan.

Apalagi yang meminta KA untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan Dirut adalah langsung dari Kementerian BUMN. Sehingga posisi KA atau Dekom lebih kokoh ketimbang Dirut.

Semoga di bawah Erick Thohir, para komisaris yang ditunjuk dan juga anggota KA yang membantu Dekom di setiap BUMN, betul-betul orang yang punya kapasitas sebagai pengawas. 

Selain itu mereka juga harus punya integritas, dan berani menyalahkan yang salah, serta mampu memberikan rekomendasi yang tepat untuk tindakan pembenahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun