Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Seputar Harus Mundurnya Ahok dari Parpol

25 November 2019   19:17 Diperbarui: 25 November 2019   19:52 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Senin (25/11/2019) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi memangku jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sangat strategis, yakni Pertamina.

Dari berita yang disiarkan Kompas TV, Senin sore (25/11/2019), disebutkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir meminta Ahok untuk mundur dari partai politik (parpol). 

Seperti diketahui, Ahok yang sudah beberapa kali berpindah partai, saat ini berlabuh di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun Ahok berstatus sebagai anggota, bukan pengurus.

Menurut sumber Kompas TV, ketentuan yang berlaku di BUMN sebetulnya hanyalah tidak membolehkan komisaris merangkap sebagai pengurus parpol.

Memang hal ini telah menimbulkan polemik sejak beberapa hari yang lalu. Dilansir dari detik.com (23/11/2019), Erick bermaksud untuk menjaga independensi, sehingga siapapun yang jadi komisaris BUMN harus bersedia melepaskan diri dari parpol apabila ia berasal dari parpol.

Namun pernyataan Erick tersebut dibantah oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa Ahok tidak harus mundur dari partai.

Hasto punya alasan yang cukup kuat, karena berdasarkan UU BUMN, hanya pengurus partai seperti yang menjabat pada pimpinan dewan atau pimpinan partai yang kalau ditunjuk jadi komisaris BUMN, harus mundur dari jabatannya di partai.

Lagipula Hasto menambahkan bahwa selama ini kader PDIP bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara. Ahok pun diyakini akan bekerja demi kepentingan bangsa. 

Jelaslah masalahnya bahwa secara ketentuan, Ahok tidak harus mundur dari keanggotaannya di PDIP. Hanya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN ingin menerapkan standar independensi yang lebih tinggi ketimbang yang tercantum di UU BUMN.

Tentu tujuan Erick baik-baik saja. Namun akan lebih bagus kalau ketentuan hukumnya yang harus diubah terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan polemik.

Tidak sinkron rasanya, kalau para menteri saja boleh merangkap sebagai pengurus parpol, bahkan ada yang ketua umum partai seperti Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar atau Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun