Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tidak Hanya KPK, OJK Juga Bakal Punya Dewan Pengawas

29 November 2019   00:07 Diperbarui: 29 November 2019   00:23 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mulai memasuki era baru dengan direvisinya UU KPK yang antara lain akan dilengkapi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Siapa saja yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, masih digodok oleh Presiden. Tapi dapat dipastikan dalam waktu dekat Dewan Pengawas KPK tersebut akan berfungsi.

Banyak pengamat yang menilai bahwa dibentuknya Dewan Pengawas KPK justru akan memperlemah KPK itu sendiri, karena gerakannya tidak akan selincah dulu. 

Misalnya, untuk melakukan penyadapan terhadap seorang pejabat yang jadi sasaran KPK karena ditengarai terlibat korupsi, harus seizin Dewan Pengawas.

Ternyata tidak hanya KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun, yang merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan seperti bank, asuransi, perusahaan sekuritas, dan sebagainya, juga bakal segera dilengkapi dengan Dewan Pengawas OJK.

Tampaknya ada kekecewaan sejumlah pihak atas kinerja OJK selama ini, sehingga bergulirlah ide untuk diawasi oleh Dewan Pengawas. Padahal OJK sendiri adalah lembaga pengawasan. Jadi, akan ada pengawas yang tugasnya mengawasi para pengawas. 

Paling tidak hal itu mengemuka sebagai aspirasi resmi dari DPR seperti dilansir dari infobanknews.com (21/11/2019). Latar belakangnya adalah kekecewaan Komisi XI DPR yang menilai pengawasan yang dilakukan OJK tidak optimal.

DPR menunjuk kasus yang terjadi di Bank Muamalat dan dua perusahaan asuransi, Jiwasraya dan Bumiputera, sebagai bukti tidak optimalnya pengawasan oleh OJK.

Tidak tanggung-tanggung, untuk memperlihatkan keseriusannya, DPR akan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, agar mengakomodir keberadaan Dewan Pengawas atau sejenis itu dengan istilah lain di tubuh OJK.

Memang jadi pertanyaan bagaimana sebenarnya mutu pengawasan yang dilakukan OJK. Soalnya dari sisi perusahaan yang diawasi muncul keluhan terlalu banyak laporan yang harus disampaikan ke OJK, baik yang bersifat bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

OJK pun rutin melakukan audit secara langsung ke masing-masing bank, asuransi, dan perusahaan di bidang keuangan lainnya.

Ada lagi kelebihan OJK yakni dari sisi sumber daya manusia. OJK terkenal sebagai gudangnya orang-orang pintar karena banyak mengirimkan stafnya ke luar negeri untuk mendapatkan pendidikan master dan doktor di bidang-bidang yang relevan dengan tugas OJK.

Gaji yang lebih tinggi di atas gaji yang ditawarkan perusahaan yang diawasinya menjadi daya tarik bagi mereka yang masuk kelompok lulusan terbaik di banyak perguruan tinggi papan atas untuk bergabung dengan OJK.

Makanya jarang terdengar ada oknum OJK yang menerima suap dari pihak bank yang diperiksanya. Konon sekadar diajak makan siang pun, para auditor OJK menolak.

Namun ternyata sekadar pintar dan berintegritas saja, belum cukup. Penguasaan materi para auditornya yang cenderung teoritis tanpa pernah terlibat langsung dalam mengelola bisnis di bank atau asuransi, diduga menjadi salah satu penyebab kenapa rekomendasi OJK terhadap beberapa perusahaan yang dilanda kasus di atas belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Nah dengan gambaran seperti itu, untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan OJK, apakah membentuk Dewan Pengawas menjadi jawaban kunci? 

Jangan-jangan bukan itu jawaban yang tepat. Memberikan jam terbang untuk terjun langsung mengelola bisnis perbankan atau asuransi, bisa dengan pola magang atau penugasan khusus, layak untuk dicoba.

Sekiranya DPR berhasil memaksakan kehendaknya agar dibentuk semacam Dewan Pengawas di OJK, sebaiknya bukan DPR yang memilih agar bebas dari intervensi politik yang cenderung sekadar bagi-bagi kekuasaan kepada kader atau simpatisan partai.

Mereka yang berlatar belakang praktisi yang kenyang dengan asam garam di bidang perbankan, asuransi, atau perusahaan keuangan lainnya, dan mempunyai rekam jejak yang baik, lebih tepat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun