Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Iuran BPJS Naik Seiring Berkurangnya Beban Politik

2 November 2019   08:27 Diperbarui: 2 November 2019   08:43 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tribunnews.com

Presiden Jokowi merasa mantap memasuki periode kedua kepemimpinannya. "Saya tidak punya beban," begitu beliau pernah mengeluarkan pernyataan. Maksudnya, Presiden akan bekerja habis-habisan tanpa peduli serangan dari partai oposisi, toh pada tahun 2024 Jokowi tidak lagi diperbolehkan bertarung di pilpres.

Lagipula dengan keberhasilan Jokowi mengajak Prabowo Subianto masuk kabinet, praktis kekuatan kubu oposisi telah berkurang jauh. Tak ada ketakutan yang berlebihan bila kebijakan pemerintah "digoreng" oleh partai oposisi.

Artinya, pada tahun 2024 nanti, pasangan Jokowi-Ma'ruf akan meninggalkan warisan yang sangat bermanfaat bagi rakyat banyak. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin yang menggantikan Jokowi, akan dimanjakan karena sudah punya modal warisan Jokowi.

Sebagai contoh, dalam hal defisit yang sudah sekian lama dan makin bertumpuk menimpa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk menyehatkannya, pemerintah seperti tidak menemukan pilihan lain selain menaikkan iuran.

Maka wajar saja bila akhirnya Presiden Jokowi memberikan persetujuan terhadap usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan efektif berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Tak tanggung-tanggung, rata-rata kenaikannya adalah dua kali lipat bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Kelompok ini disebut juga peserta mandiri.

Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 24 Oktober 2019.

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan yang bukan peserta mandiri, yakni yang berasal dari peserta penerima bantuan iuran, sudah dinaikkan sejak Agustus 2019. Untuk pekerja penerima upah pejabat negara, pimpinan dan angota DPR, pegawai negeri sipil, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, telah dinaikkan mulai Oktober 2019.

Bagi yang bukan kelompok mandiri, karena iurannya dibayarkan perusahaan atau instansi tempatnya bekerja, tentu tidak merasakan kenaikan iuran ini. Namun bila dilakukan dengan penambahan pemotongan gaji, akan membebani peserta juga.

Tapi bagi kelompok mandiri, jelas menjadi beban tambahan yang sangat memberatkan. Pertanyaannya, apakah Jokowi makin menjauh dari rakyat demi menambal defisit BPJS?

Nah, ini yang perlu kecermatan dalam menafsirkannya dan tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Kebijakan iuran yang kecil yang selama ini dijalankan, boleh dikatakan merupakan kebijakan yang populis. 

Kebijakan yang populis itu jelas sangat menggembirakan bagi masyarakat, namun membuat anggaran negara berdarah-darah bila harus menutupi defisit BPJS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun