Apakah karena kebetulan pemeriksaan atas nama Imam Nahrowi memang baru saja dituntaskan, atau memang disengaja untuk mencari waktu penetapan yang dirasa tepat oleh pimpinan KPK?
Siapa tahu pada waktu sebelumnya pemeriksaan tersebut sudah tuntas, namun KPK merasa tidak tepat waktunya bila diumumkan ke publik karena bertabrakan dengan hebohnya berita revisi UU KPK dan pelaksanaan wawancara calon pimpinan KPK oleh DPR.
Atau siapa tahu, mungkin pemeriksaan tersebut belum tuntas, namun mengingat pimpinan KPK sekarang tinggal punya waktu yang amat terbatas, langsung ngebut agar tidak punya utang pekerjaan lagi untuk kasus yang tergolong besar.
Ingat dulu di akhir periode kepemimpinan Abraham Samad, KPK juga membuat pengumuman yang sangat berani dengan menetapkan Budi Gunawan, calon Kapolri ketika itu, sebagai tersangka. Budi Gunawan memilih melawan dengan mengajukan pra peradilan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Dengan demikian penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum (bbc.com, 16/2/2015). Adapun Imam Nahrowi tidak terdengar rencananya mengajukan pra peradilan, namun akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Kebetulan atau bukan, satu kesimpulan yang dapat kita tarik, bahwa KPK ternyata belum dan tidak mau mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H