Coba simak berita di idntimes.com (30/7/2019) berikut ini. Disebutkan bahwa KPK membantah kalau upaya tegas mereka memberantas korupsi berdampak pada investasi yang seharusnya bisa diterima pemerintah.
Bantahan tersebut berkaitan dengan diumumkannya dua orang tersangka baru kasus korupsi mega proyek Meikarta. Lantaran kasus tersebut, proyek pemukiman terintegrasi yang berlokasi di Cikarang itu tidak jelas kelanjutannya.
Enam bank yang semula menjalin kerjasama dengan grup Lippo Karawaci dalam hal pembiayaan berupa Kredit Pembelian Apartemen (KPA), telah menghentikan kerjasama itu sejak tahun lalu.
Padahal Grup Lippo tidak main-main membenamkan investasinya senilai Rp 278 triliun. Ketika dilakukan peresmian dimulainya proyek akhir tahun 2017 lalu, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yakin bahwa tindakan KPK ada dasar hukumnya dan bukan merupakan serangan balik terhadap investasi.
Ya, publik tentu bisa menilai apakah KPK terlalu over acting atau justru memang seharusnya begitu. Bagaimanapun juga para pengusaha, termasuk calon investor asing, perlu diingatkan agar punya niat yang lurus dan tidak mencoba untuk main belakang dengan oknum pejabat.
Kalaupun investasi turun gara-gara ulah pengusaha nakal, ya harus kita terima, agar nantinya tersaring hanya pengusaha yang punya integritas kuat yang kita butuhkan. Hitung-hitung anggap saja sebagai harga yang harus dibayar dalam melawan musuh nomor satu kita, para koruptor.
Betul, yang kita harapkan adalah tindakan pemberantasan korupsi dibarengi oleh semakin bergairahnya investasi. Tapi kalau memang terpaksa memilih salah satu, jangan pernah ragu untuk menomorsatukan pemberantasan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H