Jangankan yang disabilitas, yang tinggi badannya di bawah 160 cm (untuk laki-laki) dan di bawah 150 cm (untuk perempuan) pun, tidak diterima.
Namun pada perkembangan berikutnya, sejak sekitar 5 tahun yang lalu, di kantor tempat saya bekerja menerima beberapa tenaga kontrak yang memang  sengaja dipilih yang menyandang disabilitas.Â
Rupanya ada ketentuan pemerintah yang mewajibkan mempekerjakan kaum difabel sebagai wujud pemerataan kesempatan. Hanya tampaknya diterapkan setengah hati karena seperti yang saya lihat, diberikan secara terbatas untuk posisi yang relatif rendah seperti pengantar surat.
Semoga pelaksanaan ketentuan pemerintah tersebut bisa diterapkan dengan sepenuh hati oleh para pejabat di instansi manapun.Â
Untuk drg. Romi semoga kelulusannya sebagai ASN, pembatalannya dibatalkan lagi, sehingga bisa memulai tugasnya dengan status ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H