Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cuti Bersama Lebaran 2019, Kok Beritanya Simpang Siur?

21 Mei 2019   17:45 Diperbarui: 21 Mei 2019   18:16 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebetulnya, jauh-jauh hari sebelum lebaran, sejak akhir 2018 lalu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan ketentuan tentang cuti lebaran 2019. 

Lebaran tahun ini kemungkinan akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sedangkan cuti bersama menurut SKB di atas adalah pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019. Nah jika ditambahkan dengan tanggal 1,2,8, dan 9 Juni 2019 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu, maka total hari libur menjadi 9 hari. Sangat panjang bukan?

Namun bila ada pegawai negeri atau swasta yang masih belum puas dengan libur 9 hari, boleh-boleh saja. Soalnya kali ini situasinya memang terjepit di hari Jumat 31 Mei 2019, karena sebelumnya Kamis 30 Mei 2019 adalah hari libur Kenaikan Isa Almasih. 

Maka beredarlah berita bahwa libur lebaran tahun ini sudah bisa dimulai sejak 30 Mei 2019, dan itu berarti menjadi libur terpanjang dibanding lebaran tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung selama 11 hari. 

Berita tentang libur 11 hari tersebut antara lain dimuat oleh media daring berikut, di sini dan di sini. Tentu saja hal ini disambut dengan sukacita oleh para pegawai, terutama bagi yang mau mudik, karena bisa mengatur jadwal keberangkatannya lebih awal.

Tapi kalau kita telusuri lagi berita yang lebih baru, tampaknya pemerintah tetap pada SKB yang telah ditetapkan, tidak ada revisi, antara lain dimuat oleh detik.com (21/5/2019). Artinya, pada hari kejepit 31 Mei 2019, para pegawai wajib masuk, kecuali yang mendapat izin khusus secara case by case oleh atasannya.

Bahkan liputan6.com (21/5/2019) menulis bahwa para abdi negara pada hari Sabtu, 1 Juni 2019, wajib ikut upacara memperingati Hari Lahir Pancasila. Jadi meskipun tanggal 1 Juni sudah ditetapkan sebagai hari besar nasional, namun tetap ada upacara pada jam 8.00 pagi waktu setempat, baru setelah upacara selesai, boleh libur.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita, sebaiknya penegasan dari pemerintah berupa Kepres segera diterbitkan. Karena prosedurnya memang begitu, dari SKB 3 Menteri berlanjut dengan Kepres.

Tindakan yang bijak, sebelum para pegawai memesan tiket transportasi untuk mudik, sebaiknya memastikan lagi ke atasan di instansi masing-masing, agar tiketnya tidak perlu di reschedule atau bahkan mungkin terkena risiko hangus.

Lagipula, 9 hari atau 11 hari, libur lebaran kali ini sangat tidak berimbang, karena terlalu panjang pada hari sebelum lebarannya. Maka bagi yang menyiapkan dana tidak terlalu besar, harus cermat berhitung. Jangan terlalu boros di awal, yang bisa berakibat kehabisan justru pada saat acara puncaknya, di hari lebaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun