Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kementerian BUMN Akan Dihilangkan, Diganti dengan Super Holding

18 Juni 2019   11:33 Diperbarui: 18 Juni 2019   11:34 1521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan super holding bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampaknya tak lama lagi akan terwujud karena merupakan salah satu program yang dipaparkan pasangan Jokowi-Ma'ruf  dalam debat capres tanggal 13 April 2019 lalu. 

Bahkan kalau mengacu pada pemberitaan kompas.id (5/5/2019), Kementerian BUMN akan dihilangkan dan digantikan dengan perusahaan induk utama, istilah yang dipakai Kompas untuk super holding.

Hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai tindak lanjut dari pembentukan holding sektoral yang selama ini sudah dilakukan, meskipun masih ada beberapa holding sektor yang belum terwujud. 

Holding maksudnya adalah induk perusahaan, dan super holding adalah induk dari holding. Atau biar gampang, super holding itu anggap saja nenek perusahaan, holding itu induknya, dan perusahaan-perusahaan di bawahnya  adalah anaknya.

Konsep tersebut telah berjalan dengan sukses di negara tetangga Singapura dan Malaysia. Super holding di Singapura adalah Temasek Holdings dan di Malaysia adalah Khazanah National Berhad.

Sejauh ini, di lingkungan BUMN telah dibentuk 6 holding sektoral, yakni Holding Semen dengan Semen Indonesia sebagai induk dan perusahaan anaknya terdiri dari Semen Padang, Semen Gresik dan Semen Tonasa.

Berikutnya ada Holding Pupuk, dengan induknya Pupuk Indonesia. Adapun anak-anak perusahaannya adalah Pusri, Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim, Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Kujang, Mega Eltra, Pupuk Indonesia Logistik, PI Energi dan Pupuk Indonesia Pangan. 

Perhutani menjadi induk pada Holding Kehutanan dengan anggota Inhutani I sampai IV. Demikian pula Perkebunan Nusantara yang menjadi induk Holding Perkebunan yang membawahi PTPN 1 sampai 14. Pertamina menjadi induk pada Holding Migas dengan dua anak perusahaan, Perusahaan Gas Negara dan Pertamina Gas.

Terakhir yang juga relatif baru terbentuk adalah Inalum yang ditunjuk menjadi Holding Pertambangan dengan tiga anak perusahaan yakni Aneka Tambang, Timah, dan Freeport Indonesia. Khusus tentang Freeport, setelah negosiasi yang panjang dan alot akhirnya pada Desember 2018, Inalum resmi mengambil alih 51 persen saham Freeport.

Namun demikian masih banyak BUMN yang stand alone alias belum tergabung dalam Holding Sektoral, seperti BUMN bidang perbankan, asuransi, transportasi, konstruksi, dan sebagainya. Berkemungkinan besar sebelum super holding terbentuk, pembentukan holding di semua sektor akan dituntaskan terlebih dahulu.

Semoga rencana pembentukan super holding pada tahun 2020 dapat terealisir dan pendekatan yang dipakai bersifat murni bisnis, berbeda dengan Kementerian BUMN yang lebih bersifat birokratis dan politis. 

Begitupun dengan personilnya jangan terlalu gemuk seperti PNS yang ada di Kementerian BUMN saat ini, meski akan muncul PR baru, akan dipindahkan kemana para pegawai di kementerian yang dihilangkan tersebut?

Satu hal yang perlu dicamkan, super holding baru dinilai berhasil tentu bukan saat terbentuk, tapi ketika secara keseluruhan kinerja keuangan masing-masing BUMN mengalami peningkatan secara konsisten dari tahun ke tahun, setelah adanya super holding tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun